MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Budak sabu asal Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, dibekuk polisi. Yakni Eka Nur, 27. Dia diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota (Makota). Kasatreskoba Polresta Makota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, jejak pelaku sebelumnya terendus dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan peredara narkoba di wilayah Kota Malang. Setelah ditelusuri oleh pihak petugas, identitas pelaku akhirnya ditemukan. Akhirnya petugas langsung melakukan penyergapan di kediaman Eka Nur, Minggu (18/9) sekitar pukul 03.00. “Saat dibekuk, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya.
Dari tangan Eka Nur, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu. Setelah diperiksa, dia dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Makota. Saat ditimbang, satu poket berisi sabu itu memiliki berat lebih kurang 45 gram. Selain itu petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu buah HP yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial M. Sebelumnya, M dan pelaku sudah saling kenal sejak enam bulan lalu. Dan sejak saat itu, pelaku mau menjadi kurir, dengan cara meranjau sesuai dengan arahan dari M. “Saat ini, masih kami lakukan pencarian terhadap M,” tegasnya.
“Memang saat ini, peredaran narkoba selalu menggunakan tangan ketiga agar jaringannya putus. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (rex/mar)