MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petugas pembersih jalan di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen diringkus polisi beserta penadahnya. Pencuri yang diamankan yakni Suyadi, 58, warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen.
Sementara, penadahnya adalah Siswanto, 51, warga Dusun/Desa Mentaraman, Donomulyo. “Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah kejadian curanmor di Kecamatan Kepanjen,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (30/9).
Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari laporan korban, Fauji, 45, warga Jalan Sidomakmur Desa Ngadilangkung, Kepanjen yang kehilangan motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (21/9) lalu.
“Pada saat kejadian, korban meninggalkan motornya di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 untuk menyelesaikan tugasnya di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala,” urai Dadang, sapaannya. Setelah selesai bekerja, Fauji terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.
Tanpa menunggu lama, ia melapor ke Mapolres Malang membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Dadang, tim Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat upaya cepat, pelaku dan penadah berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (26/9).
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” lanjut Dadang. Dari hasil pemeriksaan pelaku, Suyadi mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor di Jalan Ahmad Yani, dijual kepada Siswanto dengan harga Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bila Suyadi merupakan residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu. Saat ini, ia dan penadah, Siswanto ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Malang untuk penyidikan lebih intensif. (den/mar)