spot_img
Thursday, April 25, 2024
spot_img

Polisi Sikat Komplotan Curanmor Dampit dan Kepanjen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bahtiar Eko Prabowo, 20, asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan Aji Abi Pangestu, 22, warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen berurusan dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang. Dalam catatan polisi, keduanya diketahui melakukan pencurian di lima lokasi. Salah satunya di salah satu minimarket Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, penangkapan kedua pelaku itu, dilakukan setelah M. Fahmi Idris, 21, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran melapor ke Mapolsek Kepanjen, telah kehilangan motor Honda Vario di tempat kerjanya, salah satu minimarket di Kepanjen. “Korban yang hendak pulang, melihat motornya sudah tidak ada,” terangnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Adanya rekaman kamera CCTV, juga menjadi petunjuk petugas gabungan. Upaya ini berhasil, dan pelaku teridentifikasi adalah Bahtiar Eko dan Aji Abi.   

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen,” ungkapnya. Polisi pun melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka.

Dari pemeriksaan, Bahtiar Eko dan Aji Abi mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kepanjen. “Dari pengakuan itu, kami dalami dan telusuri lagi barang bukti lain atau lokasi pencurian lain yang dilakukan oleh para tersangka tersebut,” terang perwira Polri tersebut.  

Kedua pelaku, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahtiar Eko dan Aji Abi harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kepanjen. ‘Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kholis kepada Malang Posco Media. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img