spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Sita 255 Botol Miras di Junrejo, Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polres Kota Batu berhasil menyita ratusan botol minuman berkadar alkohol tinggi hasil fermentasi berbagai macam buah dari seorang peracik berinisial PA asal Junrejo Kota Batu. Polisi mengamankan barang bukti berupa alat, bahan dan juga 255 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter dan 60 galon berukuran 18 liter.

Pemilik rumah produksi minuman keras itu mengaku kepada pihak kepolisian bahwa telah melakukan produksi sejak tahun 2017 lalu. Berdasarkan temuan tersebut, PA dijerat dengan pasal 300 KUHP dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maksimal penahanan satu tahun.

“Kami juga melakukan pendalaman di rumah semi toko milik pelaku. Kepolisian sudah melakukan tindakan dengan mengamankan seluruh barang bukti, termasuk juga minuman dan alat produksinya. Setelah dicek, minuman tersebut ternyata memiliki kandungan kadar alkohol di atas 27 persen. Pelaku akan ditindak dalam Tipiring dengan pasal 300 KUHP,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata saat sesi press release, Selasa (20/8).

Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, akan digelar Sidang Tindak Pidana Ringan pada, Rabu (21/8) di Pengadilan Negeri Malang. Kepolisian juga turut menyita beberapa alat produksi seperti mesin destilasi, mesin pengering sterilisasi, alkohol meter, gelas ukur hingga galon sebagai media.

“Pelaku diperkirakan akan memproduksi kembali. Karena di lapangan kami menemukan bahan baku seperti buah-buahan yang akan difermentasi, ragi, air ruangan untuk campuran dan juga gula. Saat ini kami sedang mendalami lagi kasus ini terkait dengan apakah ada pihak lain yang juga bekerja sama dalam produksi,” imbuhnya.

Di lain tempat, Kasat Res Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh Sat Res Narkoba pada 2 Agustus lalu pukul 14.30 WIB. Diungkapkan Iptu Ariek, penggerebekan baru dilakukan karena dalam pemrosesan minuman alkohol tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Di dalam rumah semi toko tersebut, kami berhasil mengungkap home industri yang memproduksi dan menjual minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen milik PA. Baru diungkapkan sekarang karena proses fermentasi produksi ini butuh waktu 2 sampai 5 tahun. Mungkin di 2017 untuk pribadi dan tahun 2021 baru selesai. Baru-baru ini diperjual belikan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kota Batu langsung melakukan tindakan karena ada indikasi diperjual belikan. Sementara untuk kegiatan industri dan perdagangannya, pihak kepolisian akan segera menangani dengan cepat. Saat ini rumah produksi tersebut telah disegel dan seluruh bahan dan alat yang digunakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kota Batu. (adm/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img