spot_img
Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Usut Aset, Besok Istri Wahyu Kenzo Diperiksa

Polisi Sita  Dokumen ATG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

 

MALANG POSCO MEDIA- Penyidikan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo terus dikebut. Dokumen transaksi dan kepemilikan mobil mewah sudah diamankan. Selasa (14/3) besok penyidik Polresta Malang Kota rencananya periksa istri Wahyu Kenzo berinisial AM atau yang akrab disapa AJ. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malang Posco Media, istri Wahyu Kenzo dihadirkan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3) besok.

“Pekan ini, mungkin hari Selasa atau Rabu.  Kami periksa sebagai saksi (istri Wahyu Kenzo),” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Penyidik menggali aset lain atas kasus dugaan penipuan menggunakan robot trading Auto Trade Gold (ATG) itu.

Usai tiga mobil mewah milik Wahyu Kenzo, Sabtu (11/3) lalu giliran motor mahal milik Wahyu Kenzo diamankan polisi. Pemilik nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu menyerahkan aset tersebut melalui perwakilan keluarganya. 

Lima motor  ang menjadi barang bukti tambahan, yakni dua motor gede (moge) jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Kemudia tiga motor lainnya yakni, Vespa edisi terbatas. Masing-masing Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition dan Vespa Christian Dior Edition.

“Ada tiga unit vespa dan dua moge telah diserahkan keluarga tersangka Sabtu (11/3) siang lalu,” ungkap pria yang akrab disapa Buher itu.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota serius  melakukan penyidikan kasus tersebut. Untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses pendalaman dan pendataan aset milik Wahyu Kenzo maupun aset yang diduga turut dimiliki oleh Crazy Rich Surabaya itu.

Mantan Kapolres Batu itu  juga menyebutkan bahwa selain aset dari Wahyu Kenzo, pendataan korban juga terus dilakukan. Ia mengatakan hingga saat ini masih berusaha untuk mewujudkan restitusi kepada para korban dari kasus tersebut.

“Kami masih terus menggali data kerugian yang dialami para korban. Serta dari pihak keuangan dari yang bersangkutan juga akan kami minta keterangan, untuk mengtahui alur keluar masuk uang di bisnis tersebut,” tandasnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menggeledah aset bangunan milik Wahyu Kenzo. Owner robot trading ATG itu turut menyaksikan proses penggeledahan, Sabtu (11/3) lalu.

Untuk sementara waktu, polisi baru melakukan penggeledahan di satu aset rumah milik Wahyu Kenzo. Aset tersebut rumah hunian milik   Wahyu Kenzo  di Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Saat pemeriksaan  diamankan  beberapa dokumen penting  yang disimpan  Wahyu Kenzo di kediamannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan proses penggeledahan dilakukan bersama dengan tersangka.

“Kami melakukan penggeledahan rumah (milik tersangka) yang berada di PJ 2 (Grand Permata Jingga 2),” ungkapnya kepada awak media, kemarin.

Tersangka Wahyu Kenzo yang hadir langsung turut memberikan informasi. Penyidik fokus terhadap dokumen-dokumen kepemilikan aset milik Wahyu Kenzo.

“Proses penggeledahan rumah  turut  disaksikan tersangka dan didampingi oleh PH yang bersangkutan,” lanjut Buher.

Beberapa dokumen diduga menjadi bukti aliran dana yang terkumpul melakui robot trading ATG berhasil diamankan polisi. Untuk jumlahnya sendiri, penyidik belum membeberkan secara pasti.

“Sementara ini, ditemukan beberapa bukti transaksi pembelian sport car. Selain itu, beberapa bukti pembelian barang-barang mewah lainnya. termasuk dokumen tentang trading tersebut,” lanjutnya.

Hingga saat ini petugas masih terus mencari bukti berupa dokumen yang dimiliki Wahyu Kenzo.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan  Wahyu Kenzo terungkap. Kejahatan transnasional itu  sudah memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG.

Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun. Kini Wahyu Kenzo sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian disangkakan dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Terakhir Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img