MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Baru dua kali beraksi, apes langsung menimpa Amir, 22, warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Ia akhirnya dibekuk polisi, usai mencuri motor milik Anggota Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru.
Kapolsekta Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, bahwa pelaku ini beraksi Sabtu (18/5) lalu. Saat itu, Amir bersama temannya berinisial MN, datang dari Pasuruan untuk mencari sasaran sejak siang hari.
“Kemudian setelah menyisir minimarket di tepi jalan raya, mulai dari Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, dan masuk ke kawasan Kota Malang, belum ada target yang diharapkan. Sampai akhirnya, menemukan motor Honda Scoopy AG 6965 YBN milik Anggota Polisi berinisial AGS,” jelasnya di Mapolresta Malang Kota, kemarin.
Motor tersebut, saat itu digunakan AGS untuk mengunjungi temannya di kawasan Jalan M.T. Haryono Kota Malang. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 20.00, ia melihat bahwa motor miliknya dibawa kabur seseorang.
“Seketika, ia menghubungi temannya untuk membantu membuntuti pelaku. Pelaku ini akhirnya diketahui berhenti di kawasan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. Setelah rekannya tiba, Amir langsung disergap oleh petugas. Namun, rekannya MN dan seorang penadah yang akan membeli motor itu, berhasil kabur dari kejaran petugas.
Amir pun langsung dibawa ke Mapolsekta Lowokwaru untuk diperiksa. “Pelaku ini mengaku baru beraksi dan diajak MN sebanyak dua kali. Sebelum tertangkap, ia mencuri di kawasan Jalan Cengger Ayam Kota Malang, Kamis (16/5). Ia sempat mendapatkan uang Rp 1,2 juta dari hasil mencuri,” beber Anton.
Aksi keduanya ini terbilang gagal, karena ia belum sempat menjual motornya sudah tertangkap. Tiap kali beraksi, Amir bertugas sebagai joki. Jadi MN yang membobol kontak motor, Amir bertukar peran dan bagian membawa kabur motor hasil curian. Atas perbuatan tersebut, Amir dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. (rex/mar)