Thursday, September 18, 2025
spot_img

Polisi Tetapkan Dua Pria Pungli Masuk Pantai Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua orang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang terkait pungutan liar (Pungli) di Pantai Selok Banyu Meneng Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Tersangka adalah M Zainul Afkar, 53, dan Jukianto, 58, warga desa setempat.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur mengungkapkan kedua tersangka menarik tiket masuk kepada pengunjung pantai tanpa memberikan karcis. Hal ini telah berlangsung sejak tahun 2021.

“Pelaku langsung tembak harga. Misalnya, tidak bayar, tidak masuk.  Tembak harganya tentatif (berubah-ubah. red),” beber Nur di Mapolres Malang, Jumat (22/11) kemarin.

Dalam perbuatan ilegal tersebut tersangka, M Zainul sebagai penanggung jawab dan Jukianto sebagai bendahara. Mereka menembak harga karcis di atas harga normal Rp 15 ribu.

Pihak kepolisian juga akan terus mendalami anggota lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) lainnya.

“Anggota LMDH itu berjumlah 27 orang. Masih kami dalami. Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” kata  Nur.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang hasil penarikan tiket sebesar Rp 8,250 juta yang tidak sesuai dengan jumlah tiket yang terjual sebesar Rp 5,330 juta. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah karcis dan buku-buku.

Nur menyampaikan bila kawasan Pantai Selok Banyu Meneng merupakan milik Perhutani dikelola oleh koperasi. Kedua belah pihak telah bekerjasama. Namun mereka tidak mengetahui bila adanya aktivitas pungli.

“Koperasi dengan Perhutani ini sudah ada MoU. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan tidak seperti MoU. Tidak diberikan atau tidak diketahui oleh Perhutani terkait pungli tersebut,” lanjutnya.

Polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut menambahkan, selain menerima laporan,  kasus tersebut juga terungkap saat anggotanya melakukan penyelidikan dengan sebagai pengunjung pantai, Minggu (17/11) lalu.

“Penyidik masuk melalui loket pantai tersebut dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 70 ribu, namun tidak diberikan karcis masuk. Penyidik kemudian mendatangi loket dan meminta keterangan dari petugas loket, yaitu kedua tersangka,” bebernya.

Kini kedua tersangka, M Zainul dan Jukianto ditahan di rutan Mapolres Malang untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img