Saturday, February 22, 2025

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan status itu dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2) kemarin.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada Kamis (20/2) kemarin, di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

-Advertisement- Pengumuman


“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.

NM dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut NM diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani memberikan penjelasan soal dugaan pemerasan itu, usai diperiksa polisi beberapa waktu lalu. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut “Siapa yang diperes? Dia ngomong nggak kalau diperes? Ngomong nggak dari mulutnya diperes? Ya ngomong nggak, coba suruh ngomong dong nikita mirzani meres gitu,” kata Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kemudian menjelaskan kalau dalam kejadian sebenarnya tak ada pemerasan karena tidak ada unsur ancaman di dalamnya.
“Pemerasan itu ada unsurnya, Ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal menelpon seseorang minta tolong supaya ketemu,” terang Fahmi Bachmid.
“Saya buka saja dalam percakapannya itu terbukti dia minta tolong, dalam tenggang waktu satu tahun dia cari-cari bagaimana caranya bisa ketemu Niki? Niki bisa ceritakan itu,” sambungnya. (dtc/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img