spot_img
Friday, February 7, 2025
spot_img

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus penggerebekan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang terungkap tersangka baru. Setelah penangkapan tersangka utama pada November 2024 lalu, polisi kini menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Tersangka adalah seorang perempuan bernama AB alias Alti alias Ade, 34, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka Ade ditengarai terbukti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus yang telah diungkap dengan tersangka HNR, 45, warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan DPP, 37, warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh fakta bahwa AB alias Ade ini memiliki peran penting dalam perkara ini,” beber Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (6/2).

Terungkap, bahwa tersangka diketahui bertugas menjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka sebelumnya, HNR. Selain itu, Ade juga terlibat dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas lengkap.

“Tersangka ini bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan HNR. Ia juga berperan aktif dalam operasional perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap,” jelasnya.

Dengan bukti yang cukup, Alti alias Ade tersebut kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.”Kasus ini masih kami dalami. Jika ditemukan tersangka lain, akan segera kami informasikan,” tandasnya.

Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang, November 2024 lalu. Petugas berhasil mengamankan 41 CPMI serta menetapkan dua tersangka yakni HNR dan DPP.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap CPMI berinisial HN, 21, yang dipicu kematian anjing peliharaan HNR. Polisi menemukan bahwa PT NSP, tempat penampungan ini bernaung, tidak memiliki izin resmi.

Sebagian CPMI telah diberangkatkan ke Hongkong setelah pelatihan di Tangerang, meski PT NSP tidak berwenang dalam proses ini. HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img