MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil BMW berpelat nomor palsu yang viral di media sosial, Jumat (14/8) lalu. Mobil dengan nopol N 3 XXX, yang diketahui menggunakan pelat tak sesuai aturan, diamankan setelah video aksinya tersebar luas di TikTok dan Instagram dan diungkap petugas kepolisian, Sabtu (15/2) sore.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan unggahan tersebut. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke Mako Polresta Malang Kota,” bebernya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mobil tersebut sebenarnya memiliki nopol asli N 1688 ABG yang merupakan milik warga Kelurahan Sawojajar Kota Malang. Sementara pengemudi, Raysa Salika, 21, warga asal Pekanbaru yang mengaku bahwa penggunaan pelat palsu hanya untuk kepentingan konten media sosial.
“Pengemudi mobil telah mengakui bahwa penggunaan nopol palsu dan tidak sesuai ketentuan ini hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau buat video jedag-jedug saja,” bebernya.

Kepada petugas Raysa juga mengungkapkan bahwa mobil tersebut milik temannya, dan pelat nomor dibeli secara online. Atas perbuatannya, polisi menindak tegas dengan mengamankan kendaraan, menyita pelat palsu, serta memberikan sanksi tilang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan aturan lalu lintas. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran hukum,” sambung Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi popularitas.
Sementara itu, kepada awak meda Raysa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatannya yang dinilai meresahkan. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga mengimbau agar orang lain tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya. (rex/nug)