.
Thursday, December 12, 2024

Polisi Tindak Tegas 2.935 Pelanggar Lalin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sebanyak 2.935 pelanggar lalu lintas ditindak tegas petugas Satlantas Polresta Malang Kota selama Juli-Agustus 2022. Setidaknya petugas mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada semua pelanggar, yang ditindak saat melakukan pelanggaran di berbagai ruas jalan di Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak sebanyak 1.173 pelanggar ditindak pada Juli 2022. Sementara pada Agustus 2022 lalu, anggotanya berhasil menindak sebanyak 1.762 pelanggar. “Penindakan ini dilakukan secara manual oleh petugas yang sedang bertugas di pos polisi maupun yang sedang berpatroli di jalan raya,” jelasnya.

Menurutnya untuk sementara waktu, di Kota Malang belum ada penindakan secara elektronik. Karena alat penindakan yakni armada Mobil INCAR, sedang mendapatkan perawatan berupa peningkatan (upgrade) aplikasi.

Selama proses penindakan manual tersebut, Yoppi mengaku masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. “Pelanggaran saat ini mayoritas dilakukan pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang sering dilakukan yakni, penggunaaan knalpot brong, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran marka jalan,” tambah Yoppi.

Kebanyakan pelanggar masih di usia remaja. Bahkan statusnya sebagian besar masih pelajar. “Rata-rata para pelanggar lalu lintas adalah pelajar SMA dan mahasiswa. Dengan rentang usia antara 16 tahun hingga 24 tahun,” lanjutnya.

Perwira dengan pangkat satu melati emas dipundaknya itu mengatakan, agar masyarakat selalu berhati-hati. Selain itu berkendara sesuai dengan aturan. “Selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Selalu tertib dan patuhi aturan lalu lintas. Karena ingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img