spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Polisi Ungkap Kerugian Member ATG, Capai 9 Triliun Rupiah Dikantongi Wahyu Kenzo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang berstatus tersangka resmi diungkap. Wahyu Kenzo berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jatim, di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat,  Sabtu (4/3) pagi.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan, terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Hal itu, disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, MH.

- Advertisement -

“Dari hasil penyelidikan sementara, penipuan member ATG sudah tersebar di lintas benua seperti Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan  meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi yang dibalut dnegan profuk susu nutrisi. Setiap pembelian paket produk tersebut, pelanggan akan mendapatkan bonus robot trading ATG.

“Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan,” terangnya.

“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan lebih mudah. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” lanjut pria yang akrab disapa Buher ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (rex/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img