spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Polres Amankan 7,2 Kg Ganja dan SS 36 Gram

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sembilan Pengedar Ganja dan SS Ditangkap

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polres Malang menggagalkan peredaran ganja seberat 7,2 Kilogram dan sabu sebanyak 36 gram. Sembilan tersangka berhasil diamankan dalam dua pekan terakhir. Tujuh orang diketahui sebagai pengedar, sedangkan dua lainnya kurir pengantar.

- Advertisement -

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu sejak 6 Maret hingga 16 Maret 2022. Sementara, ada lima pengedar lain yang sampai saat ini masih buron, termasuk pengedar utama atau supplier. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang untuk memberantas narkotika,” ujar Ferli dalam konferensi pers, Jumat (25/3) pagi.

Para tersangka, yakni AF, 29 tahun, warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Gondanglegi Kulon, MM, 41 tahun, warga Randuagung Singosari, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Randuagung Singosari. Tersangka ABB, 29 tahun, warga Songgokerto Batu, dan MAT, 23 tahun, warga Sukoharjo Kecamatan Ngaglik, Sleman. Keduanya dibekuk di Jalan Raya Songgoriti Songgokerto Batu. Y A, 22 tahun, warga Desa Talangagung Kepanjen, yang diringkus di depan Bank BCA Jl. A. Yani Ardirejo Kepanjen.

Sedangkan HN, 27 tahun, warga Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, ditangkap di Jalan Cengger Ayam Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. KB, 32 tahun, asal Bunulrejo Blimbing Kota Malang, ditangkap di kamar kosnya yang di Jalan Tumenggung Suryo Bunulrejo Blimbing. Terakhir, A S, 35 tahun, warga Giripurno Bumiaji Kota Batu, serta DW, 33 tahun, warga Gadang Sukun Kota Malang. Ditangkap dari dalam mobil pinggir jalan tepatnya di depan Indomaret di Jalan Raya Pulungdowo Kecamatan Tumpang. “Tersangka yang pertama kali diamankan yakni pria berinisial AF, asal Desa Gondanglegi Kulon pada 6 Maret 2022. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Gondanglegi Kulon,” kata Kapolres.

Polisi masih memburu tersangka lain yang merupakan pengedar. “Ada lima lainnya yang sampai DPO, dan sedang kita kejar,” tambahnya.

Kelima orang buron itu masing-masing berinisial R, S, IK, IT, dan BG. Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, para tersangka menyelundupkan narkoba menyasar kalangan umum. Ganja yang diedarkan dihargai sekitar Rp 7-9 juta per kg, sedangkan sabu dihargai Rp 1,2 juta per gramnya. Jika ditotal sekitar Rp 57 juta dari ganja, dan Rp 43 juta lebih untuk sabu. Indikasinya, barang haram itu dikirim dari luar Jawa dan diedarkan melalui jalur darat.

Dikatakan Harjanto, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain poket ganja dan sabu, polisi mengamankan dua alat hisap sabu, popet kaca, timbangan, dan beberapa unit ponsel dari tangan para tersangka. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.(tyo)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img