spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Polres Batu Gasak Perjudian dan Penyalahgunaan BBM, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polres Batu mengamankan tindak pidana 303 atau perjudian di wilayah hukum Polres Batu. Di awal bulan September ini Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka 303 dan satu tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Kasus pertama adalah HR (57) warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang karena mencari peruntungan dengan nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu di tengah-tengah instruksi Kapolri untuk menggasak 303.

Disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin bahwa HR nekat karena terhimpit masalah ekonomi atau tidak memiliki pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari. Yakni dengan menggelar judi sabung ayam dan dadu.

“Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (1/9) berkat adanya laporan dari masyarakat. Perjudian beroperasi sejak Senin 29 Agustus 2022 lalu hingga dilakukan penangkapan 1 September 2022,” ujar Oscar dalam preskon Senin (5/9) siang.

Diungkap Oscar bahwa selain menjadi bandar, HR juga merupakan pemilik tempat. Dari hasil 303 yang dilakoni, HR mendapat keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi. Sekitar Rp 600 ribu.

Pada penangkapan judi sabung ayam dan dadu, petugas berhasil mengamankan 2 kurungan ayam, 3 tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, uang Rp 329 ribu dan 12 sepeda motor.

“Kemudian kasus kedua adalah perjudian online. Dengan tersangka berinisial SD (43) yang ditangkap di rumahnya Jalan Wukir gang 4 RT 03 Rw 11 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku merupakan pengepul judi togel di situs Mastertoto,” bebernya.

Pelaku sebagai pengepul setiap harinya mendapat omset 200-300 ribu. Pelaku mengaku jadi togel dilakukan sejak dua bulan lalu. Diketahui sebelumnya bahwa warga Kota Batu ini merupakan residivis di kasus 303 di tahun 2007 dan 2017.

“Akibat perbuatan tersangka para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Dengan pidana penjara ancaman 10 tahun,” imbuhnya.

Terakhir Polres Batu juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi berinisial WD (62) asal Dusun Krajan, RT 12 RW 16 Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Modus tersangka membeli BBM subsidi solar SPBU Kandangan, Kabupaten Kediri. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di rumahnya.

“Modus tersangka beli BBM subsidi jenis solar di SPBU Kandangan menggunakan truk miliknya bernopol N 8718 KF. Kemudian hasil pembelian dipindahkan ke jirigen untuk dijual ke masyarakat dengan harga Rp 8000 per liter dari harga normal Rp 5000 per liter,” terangnya.

Oskar menambahkan, bahwa setiap pembelian solar mencapai 200 liter. Selanjutnya per hari tersangka mampu menjual jual 100-200 liter dengan keuntungan Rp 3000 per liter. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img