spot_img
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Fokus pada 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Oktober. Operasi ini dilaksanakan secara nasional dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar dalam mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Petugas akan memfokuskan pada 14 jenis pelanggaran utama dalam operasi ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penindakan ini bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan kepada masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya,” kata AKBP Andi Yudha Pranata setelah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru, Senin (14/10)

Ia juga menekankan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan yang menyebabkan kerugian material hingga jatuhnya korban jiwa.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, Polres Batu juga akan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Melalui langkah ini, diharapkan bisa tercipta budaya berlalu lintas yang tertib dan berkelanjutan di masyarakat.

“Operasi Zebra Semeru 2024 menjadi bagian dari operasi kepolisian rutin yang digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki arti khusus karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan mendukung upaya ini demi terciptanya keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Adapun 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam operasi ini meliputi, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak membawa STNK, pelanggaran marka atau penggunaan bahu jalan, serta penyalahgunaan pelat nomor diplomatik

“Melalui operasi ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara sehingga tercipta lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” tandasnya. (adm/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img