spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Polres Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Curian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gara-gara menerima gadai motor curian, Ismilah, 48, warga Dusun Baran, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen dicokok polisi. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, Jumat (10/2). Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. “Ya betul, dia ditahan karena menjadi penadah,” ujarnya.

Perwira pertama Polri itu menerangkan, Ismilah diburu petugas dari hasil pengembangan dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah diamankan beberapa waktu sebelumnya. Keduanya yakni Ponidi, 47, warga Jalan Piere Tendean, Turen dan M. Kirun, 49, warga Kecamatan Melak, Kota Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Dua tersangka pencurian ini, sudah kami amankan sebelumnya. Mereka kami buru, setelah ada laporan curanmor di wilayah Kecamatan Gondanglegi, bulan November 2022,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Kedua tersangka ditangkap karena mencuri motor Honda Beat milik Mustofa, 47, yang saat itu sedang makan di warung Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah alat berupa kunci T. “Saat ini, keduanya masih diperiksa penyidik dan ditahan di sel Polres Malang. Saat diperiksa inilah, kedua tersangka mengaku sudah menggadaikan motor itu, kepada orang lain,” terangnya. Petugas langsung menangkap Ismilah dan menemukan motor curian itu.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap penadah ini, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dengan harga Rp 800 ribu sekitar dua bulan lalu. Motor itu digunakan kegiatan sehari-hari, tanpa memeriksa terlebih dulu kelengkapan kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK,” beber Taufik. Ketiga tersangka termasuk Ismilah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img