Amankan Dua Gembong Ranmor dan Tiga Penadah
Beraksi Delapan TKP, Satu TKP Merupakan Kasus Perampokan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Libas! Satu kata untuk pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Di bawah pimpinan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang baru menjabat sejak Rabu (23/2), Satreskrim Polres Malang siap memberantas tindak kriminalitas, terutama kasus 3C (curat, curas dan curanmor). Ini untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Tertangkapnya komplotan curanmor yang beraksi di Malang Selatan, Jumat (25/2) lalu menjadi bukti. Ada lima orang yang berhasil diamankan. Dua pelaku adalah gembong curanmor, sedangkan tiga pelaku lainnya adalah penadah.
Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing. Bahkan dua pelaku utama terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Kaki keduanya dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kelimanya adalah Anom Joko Wasito, 33, warga Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sukamto, 53, warga Jalan dr Wahidin Desa Plandi Kecamatan Wonosari. Keduanya ini adalah pelaku utama curanmor.
Sedangkan tiga pelaku lain adalah penadah, yakni Hengki Fernando, 26, warga Dusun Boros Desa Bringin Kecamatan Wajak. Marno Wiyanto, 48, warga Dusun Jangkung Desa Dadapan Kecamatan Wajak. Dan, Lutfi Anwar, 57, warga Jalan Panglima Sudirman Desa/Kecamatan Wajak.
“Mereka ini satu jaringan. Kami amankan mereka secara terpisah. Kasusnya terus kami kembangkan apakah ada TKP dan pelaku lain,” ucap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi saat merilis kasusnya Sabtu (26/2) lalu.
Menurutnya, dua pelaku utama beraksi dengan membobol kunci sepeda motor menggunakan alat kunci T. Aksi mereka menyasar sepeda motor yang ditinggalkan korban. Meski korban menggunakan kunci stang, pelaku tetap membobol motor korban.
Ada delapan TKP pencurian yang dilakukan oleh dua gembong ranmor. Aksi terakhir pada Sabtu (29/1) lalu di tepi Sungai Brantas Dusun Briyut Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung.
Kejadiannya bermula saat korban Yahya bersama saksi Rasmadi pergi memancing. Sekitar pukul 11.00 motor miliknya di parkir di jalan setapak menuju Sungai Brantas dalam keadaan terkunci stir, lalu ditinggal pergi memancing. Jarak antara tempat parkir sepeda motor dan memancing sekitar 25 meter.
Sekitar pukul 15.00, korban dan saksi berniat pulang. Keduanya terkejut karena motornya sudah tidak ada. Akhirnya korban melaporkan aksi pencurian motor kepada polisi.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta Patoli Cyber, didapat informasi bahwa motor Honda Beat N-5799-EBD milik korban yang dicuri dijual melalui jejaring Facebook. Polisi lantas menyelidiki dan berhasil menangkap seorang penadah bernama Hengki.
Hengki yang ditangkap mengaku membeli motor dari Lutfi. Akhirnya dikembangkan dengan mengamankan Lutfi. Kemudian dikembangkan lagi menangkap penadah besar yakni Marno Wiyanto. Marno mengaku membeli motor itu seharga Rp 2 juta dari tersangka utama Anom.
“Berdasarkan pengakuan ketiga penadah inilah, kami lantas memburu pelaku utama Anom dan Sukamto. Kedua berhasil dibekuk di jalan persawahan Desa Kaniogoro Kecamatan Pagelaran saat keliling mencari sasaran,” jelas Ferli.
Dilanjutkan Ferli, uang hasil penjualan motor diakui kedua tersangka curanmor dibagi berdua. Uangnya habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan bersenang-senang.
Dengan wilayah yang luas di Kabupaten Malang, diakui bahwa tindak kriminalitas cukup tinggi. Karenanya ia mengimbau pada masyarakat supaya lebih waspada, sebab saat ini sedang marak pencurian. Kunci stang kendaraan saja belum cukup untuk memberi keamanan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menambahkan, kejahatan tersangka dilakukan dengan modus hunting. Ada delapan TKP berbeda dari aksi yang dilakukan kedua gembong ranmor. Yakni di Kecamatan Gondanglegi, Turen, Pagelaran, Kromengan dan Sumberpucung. Satu TKP di Kromengan, tersangka sempat melukai korbannya.
“Total kendaraan hasil pencurian yang diamankan berjumlah enam unit dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, untuk kedua gembong ranmor dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sedangkan tiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.(tyo/agp)