spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Polres Malang Cokok Tiga Pengedar Pil Koplo dan Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masifnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang terus diberantas. Jajaran Polres Malang meringkus tiga pelaku kasus peredaran pil koplo dan sabu. Ketiga tersangka yaitu Agung Mahendra, 25, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Afifudin Hafiqi, 22, dan Arifiyanto, 29, keduanya asal Kelurahan Tlogowaru Kota Malang.

- Advertisement -
Afifudin Hafiqi

Kali pertama yang ditangkap, yakni Agung Mahendra. Anggota Polsek Pakisaji mengetahui informasi dari masyarakat, terkait gerak gerik pemuda itu yang mencurigakan di desa. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan 475 pil koplo dalam botol warna putih dan 20 butir pil koplo di dalam plastik transparan,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Arifiyanto

Pada saat petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut, pelaku tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang kedua, Polsek Kromengan menangkap Afifudin Hafiqi. Dia juga kedapatan berjualan pil koplo.

Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo menerangkan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Lapangan Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji sekitar pukul 23.50. “Kami menerima laporan dari warga adanya transaksi pil koplo. Kami pun langsung melakukan penangkapan,” ucapnya, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar pelaku mengantongi pil koplo sejumlah 32 butir dalam plastik klip transparan di dalam kantong sakunya. Pada saat digerebek juga sedang melakukan transaksi pil koplo kepada sasarannya berinisial AN dengan jumlah 5 butir pil LL. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap Arifiyanto, sebagai kurirnya.

“Beberapa barang bukti juga berhasil kami amankan. Mulai sabu dengan berat total 111,81 gram, 255 butir pil koplo, beserta beberapa barang bukti pendukung yakni ponsel dan beberapa plastik pembungkus pil koplo. Saat ini, masih kami lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini,” tegas Hari Eko. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img