.
Sunday, December 15, 2024

Polres Malang Ingatkan Tidak Menimbun Migor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Disperindag Berencana Kumpulkan Distributor

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Polres Malang berjanji akan memproses siapapun yang menimbun minyak goreng di wilayah Kabupaten Malang. Termasuk yang menaikkan harga jual tidak wajar. Karenanya melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun minyak goreng.

“Kalau masyarakat mengetahui penimbunan minyak goreng baik di gudang maupun dimana saja, segera melapor ke Polres Malang. Termasuk yang menaikkan harga tidak wajar. Kami siap menerima laporan tentunya akan kami proses sesuai hukum,” tegas Donny.

Senin (21/2) lalu, Donny bersama anggota Satreskrim Polres Malang mengecek ketersediaan minyak goreng di gudang serta minimarket. Petugas ingin memastikan bahwa tidak ada penimbunan minyak goreng. Sekaligus memastikan bahwa stok minyak goreng di Kabupaten Malang masih aman.

“Kami minta kepada pemilik gudang dan minimarket untuk tidak menimbun stok minyak goreng. Selama barang masih ada harus tetap dijual kepada konsumen yang membutuhkan,” jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini mengatakan, bahwa pengecekan akan dilakukan secara berkala. Tidak hanya di gudang atau minimarket tetapi juga di pasar. Pengecekan ini selain melibatkan anggota Satreskrim, juga melibatkan seluruh Polsek di jajaran Polres Malang.

“Kami juga mengingatkan kepada pemilik gudang atau minimarket, ketika ada yang memborong minyak goreng dalam jumlah besar pada tingkat konsumen untuk tidak di layani. Sebab dikhawatirkan malah akan disalahgunakan,” terangnya.

Donny menambahkan, sejauh ini dari hasil pengecekan beberapa gudang serta minimarket, tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng. Penjualan minyak goreng kepada konsumen juga sesuai kebutuhan.

Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang berencana mengumpulkan distributor minyak goreng. Ini sering belum lancarnya distribusi minyak goreng. Terutama untuk pasar tradisional, sehingga harga minyak goreng lebih mahal dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Komunikasi dengan pihak distributor sudah sering kami lakukan. Tapi untuk menyamakan persepsi dalam waktu dekat kami berencana mengumpulkan. Sehingga jika ada kendala bisa cepat dicarikan solusinya,” ungkap Agung.

Ia mengakui jika saat ini di Kabupaten Malang tidak ada kelangkaan minyak goreng. Hanya saja, distribusinya yang tidak lancar. Mengingat distributor memilih lebih banyak mendistribusikan minyak goreng ke toko-toko modern.

“Permasalahannya adalah semua orang sudah tahu bahwa di toko modern menjual minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga saat minyak goreng datang, warga langsung menyerbu dan berapapun banyaknya pasti habis,’’ urainya.

Sebelumnya Disperindag sudah berkoordinasi dengan toko modern supaya membatasi pembelian. Tapi faktanya minyak goreng di toko modern cepat habis. Bahkan tidak tidak ada hitungan jam, minyak goreng yang baru dikirim langsung ludes.

“Kondisi inilah yang membuat kami ingin mengumpulkan distributor. Dimana agar mereka tidak hanya mengutamakan toko modern, tapi juga pasar tradisional, agar distribusinya merata dan masyarakat lebih mudah mendapatkan minyak goreng.

Agung berjanji, kalaupun sampai sepekan nanti distribusi minyak goreng tetap langka, maka upaya yang dilakukan adalah menggelar operasi pasar bekerjasama dengan PT Bulog. Disinggung dengan indikasi distributor nakal atau melakukan penimbunan? Agung mengatakan jangan coba-coba. Jika diketahui, maka distributor atau warga yang melakukan penimbunan akan mendapatkan sanksi pidana. “Kalau memang ditemukan ada warga atau distributor yang menimbun, pasti dikenakan sanksi pidana,’’ tandasnya.(ira/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img