MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang berupaya melakukan optimalisasi pelayanan publik melalui penguatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Upaya kini diperkuat dengan Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang resmi menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran polres dan polsek.
Pembentukan Pamapta tersebut tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025 lalu. Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian agar lebih presisi, adaptif, dan efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, kehadiran Pamapta menandai era baru pelayanan kepolisian di tingkat Polres Malang. Pamapta kini menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan cepat, tanggap, dan humanis kepada masyarakat.
“Pamapta dibentuk untuk memperkuat fungsi pelayanan SPKT, sekaligus memastikan setiap laporan dan kebutuhan masyarakat bisa ditangani lebih terkoordinasi dan profesional,” ujar Danang, Kamis (16/10) kemarin.
Diuraikannya, Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Menurut Danang, fungsi-fungsi tersebut dirancang agar setiap unit kepolisian di lapangan memiliki kejelasan peran dan sistem kerja yang lebih terintegrasi.
“Dengan adanya Pamapta, pelayanan kepolisian tidak hanya reaktif terhadap laporan, tapi juga proaktif dalam menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Selain penguatan struktur organisasi, Polres Malang juga terus meningkatkan kemampuan personel dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
“Seluruh anggota Pamapta dibekali pelatihan pelayanan prima dan komunikasi publik agar mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, dan humanis,” jelasnya. (den/jon)