spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Polres Malang Panen 10 Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang menangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus curanmor, curat dan curas. Senin (27/11), polisi merilis para tersangka dan kejahatannya di halaman Polres Malang. Wakapolres Malang, Wisnu Kuncoro mengatakan, pengungkapan dilakukan sejak Sabtu (11/11) hingga Senin (27/11).

“Total tersangka yang kami amankan berjumlah 10 orang, dengan 18 kasus,” tegasnya. Dia merinci, mereka yang ditangkap yakni tiga tersangka dengan lima kasus curat, lima tersangka dengan 10 kasus curanmor, dan dua tersangka dengan tiga kasus penadahan.

Lima tersangka kasus curanmor, disebutnya yakni Khamim Nur Ardiansyah alias Komen, 30, warga Desa/Kecamatan Wajak, Wari, 39, warga Desa Segaran, Gedangan, Rosidi, 49, warga Desa Kanigoro, Pagelaran, Samsul Arifin, 23, asal Desa Lorokan, Kejayan, Pasuruan, dan  Edi Tri Wahyudi , 35, warga Desa Kalirejo, Lawang.

Sedangkan, penadah yang ditangkap yaitu Surai, 57, dan Sofyan, 45, keduanya warga Desa Kanigoro, Pagelaran. Sementara tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan adalah Aris Wijayanto, 30, warga Desa Sukodono, Dampit, Aditya Firmansyah Bin Said, 22,  warga Desa Sumbersuko, Dampit dan Slamet, 37, warga Kelurahan Madyopuro, Kota Malang.

“Barang bukti yang diamankan, 20 unit kendaraan roda dua berbagai merek, satu buah kunci letter T,  lima buah plat nopol kendaraan bermotor R2, empat buah HP, dua buah jaket, dua buah perhiasan emas, satu helm, dan satu kotak amal,” sambungnya sembari mengatakan, para tersangka tidak saling berkaitan. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img