MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota gabungan unit reskrim polsek jajaran di Kabupaten Malang dan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku kejahatan. Mereka masuk dalam daftar target operasi polisi. Salah satunya bahkan masih anak – anak. Yang pertama, Polsek Wonosari menangkap dua pelaku pencurian motor.
Pelaku yang diamankan Yakni APM alias Ardi, 20, warga Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari dan IF, 16, warga Kecamatan Kromengan. Keduanya melakukan pencurian motor Honda Revo di area persawahan Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, bulan Juni 2022 lalu. Polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya dan menangkap mereka, Rabu (21/9).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan pencurian kendaraan bermotor juga dilakukan kepada RAP alias Rosy, 28, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen. “Yang dicuri adalah Honda HRV. Pencurian dilakukan di Kepanjen, Minggu (18/9). Namun, dua hari kemudian, pelaku dapat tertangkap,” tambahnya.
Modus yang dilakukan Rosy yakni mencari kelengahan korban yang menaruh kunci mobil di meja garasi yang biasa dipakai untuk parkir kendaraan. “Tersangka RAP ini juga mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan mobil curian tersebut di halaman parkir salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Malang,” ungkap Taufik.
Alasannya, agar tidak dicurigai sembari menunggu pembeli mobil. Sementara itu, Polsek Bantur juga membekuk dua pelaku pencurian 200 ekor bebek jenis petelur usia 1 hingga 1,5 tahun di daerah Bantur, Selasa (21/9) pagi. Kedua pelaku yakni Ary, 40, warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan dan Misnan, 47, warga Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen.
“Korbannya baru tahu bila ratusan bebeknya hilang saat hendak mengambil telur di kandang. Saat masuk kandang, dia merasa jumlah bebeknya berkurang sangat drastis. Akibat pencurian itu, korban rugi belasan juta rupiah dan melapor ke Mapolsek Bantur. Kedua pelaku berhasil dibekuk, keesokan harinya,” urai Taufik lagi.
Sedangkan Imam, 42, buruh harian lepas yang tinggal di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung juga berurusan dengan petugas Polsek Jabung dan unit Opsnal I Satreskrim Polres Malang, Sabtu (24/9) dini hari. Sejak April 2021, dia melakukan pencurian di ruko yang ditinggali korban berinisial ASA, 30, di Desa Gunungjati, Jabung.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah laptop merek Lenovo. “Merasa sering jadi korban pencurian, korban memasang CCTV. Sebab sejak Mei 2021, dia kehilangan tiga buah HP, laptop, obat pelurus rambut, puluhan paket skin care, softlens, hingga bor listrik, dengan total kerugian puluhan juta rupiah,” paparnya.
Dari CCTV itu, akhirnya diketahui bila yang sering melakukan pencurian adalah Imam. Tersangka sempat menghilang, namun Sabtu (24/9), polisi mengetahui bila dia sudah pulang ke rumahnya. Tanpa kesulitan, Imam pun diringkus. Yang terakhir, MF alias Marko, 27, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kota Malang.
Pria ini dibekuk karena menggelapkan uang dari rumah kos yang dijaganya di Perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Minggu (25/9) dini hari. Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni menjelaskan, pelaku dibekuk atas laporan pemilik kos. “Ketika pelapor mengecek kos miliknya, curiga karena banyak kendaraan parkir. Ternyata mereka membayar ke tersangka tapi tidak disetorkan ke pemiliknya,” terangnya. (tyo/mar)