MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jajaran Polres Malang panen narkoba. Pertama, kali yakni Sutoyo, 46, warga asal Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya. Sutoyo sendiri sudah dicurigai warga sekitar rumahnya.
“Rumah tersangka juga diduga beberapa kali menjadi tempat berpesta narkoba. Informasi itu lalu terendus polisi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Dijelaskan dia, Sutoyo dibekuk Kamis (6/4) malam oleh anggota Polsek Poncokusumo. Saat digeledah, sabu seberat 0,27 gram ditemukan di bawah asbak rokok ruang tamu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu berupa bong beserta korek api. Diduga, bong baru saja digunakan karena terdapat sedikit bekas sisa sabu yang masih menempel pada bagian pipa kaca. “Sabu didapat dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui. Tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar,” tegasnya.
Sementara itu, dua pemuda asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) diamankan atas kasus peredaran pil koplo berlogo Y. Mereka adalah Defin Nur Irawan, 22, warga Dusun Sumberkembang, Desa Tambakasri, Sumawe dan rekannya Chandra Krisna Dwi Putra (29), asal Desa Kedungbanteng, Sumawe.
“Para pelaku menjual obat tersebut secara ilegal kepada pelanggannya yang masih dalam usia remaja,” ucap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Menurutnya, mereka menyasar para pemuda lantaran harga yang dipatok relatif murah. “Kedua orang yang ditangkap diduga kuat berasal dari jaringan yang sama,” sambung Kholis, sapaannya.
Penangkapan keduanya, berawal dari seorang pemuda mabuk yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (8/4) malam. Pemuda tersebut lantas digeledah, ia kedapatan menyimpan pil koplo dengan Logo Y di saku celananya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata pengedar pil Koplo tersebut tak lain adalah Defin Nur Irawan, yang tinggal di Desa Tambakasri, Sumawe. Saat itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil. Polisi juga menyita uang sejumlah Rp 115 ribu sebagai hasil penjualan pil koplo.
Dari penangkapan pertama, lanjut Taufik, petugas kemudian mengembangkan kepada tersangka lain yakni Chandra Krisna Dwi Putra di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Sumawe. Dari rumahnya, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y yang merupakan sisa stok yang dimiliki. Petugas juga mengamankan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan pil koplo. (tyo/mar)