MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Hanya dalam hitungan satu bulan, Polres Malang menangkap 10 pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor). Delapan ditetapkan tersangka pencurian, sedangkan dua lainnya merupakan penadah. Dari beberapa kasus, ada modus baru dengan berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan penangkapan 10 tersangka itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang dan polsek jajaran. “Sebanyak 29 laporan TKP pencurian tersebar di beberapa Kecamatan seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, pencuri yang diamankan yakni Ubaidilah Nurohman, 19, warga Desa Lemahduwur, Wagir. Dia yang masih bertatus mahasiswa, mencuri di 14 TKP, lalu Slamet, 44, warga Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan. Dia diketahui mencuri di 12 TKP. Nama lain yakni Sa’at, 48, warga Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi juga menahan Ropi’I, 27, warga Desa Sumbersuko, Dampit, Fathul Rohman, 33, petani asal Desa Simojayan, Ampelgading, Fathor Rozi, 34, asal Desa Kademangan, Pagelaran dan Suprin, 48, warga Desa Tawangagung, Ampelgading. Suprin adalah pelaku pencurian mesin kapal bersama Samsul Arifin, 45, warga Desa Kepatihan, Tirtoyudo.
Sementara dua penadahnya, Witono, 28 warga Desa Sekarbanyu, Sumbermanjing Wetan, dan Suyadi, 67, asal Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Lumajang. Barang bukti yang disita, satu unit mobil, 22 unit motor, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda. “Modus baru ada yang menolong korban kecelakaan lalu membawa lari motornya,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami imbau masyarakat lebih hati-hati membeli kendaraan,” tegasnya.
Dia meminta, masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian. “Masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar,” tutup Gandha. (tyo/mar)