spot_img
Sunday, September 15, 2024
spot_img

Polres Malang Sosialisasi Batasan Jam Karnaval

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Selama bulan Agustus 2024 ini, sejumlah wilayah di Kabupaten Malang menggelar karnaval. Beberapa sudah ada yang melaksanakan. Karnaval juga diprediksi akan mengundang sound horeg. Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, fenomena sounds horeg menjadi perhatian, termasuk Polres Malang. 

Melalui Satbinmas, rutin menggelar sosialisasi perihal karnaval menggunakan sound horeg ke setiap wilayah. Kepala Satbinmas Polres Malang, AKP Sugik Hernawan menyampaikan, sebagaimana Surat Edaran Bupati Malang Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 batas waktu kegiatan karnaval sampai pukul 23.00.

“Sosialisasi oleh Satbinmas rutin dilaksanakan mengimbau agar masyarakat dalam berkegiatan senantiasa memperhatikan estetika, nilai moral, dan etika budaya serta menjaga ketertiban,” urai Sugik kepada Malang Posco Media, Rabu (7/8).

“Melalui Jum’at Curhat, juga selalui kami titipkan pesan-pesan Kamtibmas dimaksud,” sambung polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut. Sugik mengaku, bila menemukan kegiatan karnaval melebihi waktu yang telah ditentukan, jajaran polsek akan berupaya memberhentikan.

“Polsek setempat akan melakukan upaya-upaya untuk pengakhiran kegiatan,” imbuhnya. Satbinmas tidak mengintervensi soal aturan kekuatan suara sounds horeg. Yang memiliki wewenang adalah Satpol PP Kabupaten Malang. Namun, lanjut Sugik, Polres Malang akan membantu secara penuh. (den/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img