MALANG POSCO MEDIA -Tingginya kasus kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di antaranya melibatkan banyak kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas Jumlah Berat Barang (JBB). Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Malang. Meningkatnya kasus kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas menjadi atensi khusus Satlantas Polres Malang.
Untuk mengantisipasi hal itu, Satlantas Polres Malang melalui Unit Turjawali terus melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polres Malang.
Selama awal tahun, tepatnya di bulan Januari, Unit Turjawali telah menindak sedikitnya sepuluh truk yang diketahui melanggar aturan muatan. Mereka melanggar aturan maksimal beban dan volume muatan.
“Data selama bulan Januari melaksanakan penindakan tilang sebanyak 10 kali. Pelanggaran rata-rata kelebihan muatan atau over load,” ungkap Kanit Turjawali Polres Malang, IPDA Andi Agung saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Sasaran utamanya, sambung Andi, yakni para sopir truk, dump truck, truk fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas. Dalam penindakan, petugas sekaligus mengimbau para sopir truk untuk tidak melanggar ketentuan muatan. Baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.
Andi mengatakan, kelebihan muatan pada akhirnya dapat berpengaruh pada kinerja kendaraan. Gangguan akibat adanya kelebihan muatan ini bisa berujung pada kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan pengemudi tapi juga pengguna jalan lainnya.
“Dampak dari ketidak patuhan angkutan truk Over Dimension dan Overload berpengaruh secara teknis. Bisa terjadi insiden fatal seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong yang merugikan banyak pihak,” terangnya.
Ia berpesan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini perlu diperhatikan, selain bisa membahayakan pengendara lain, juga memicu kerusakan di jalan raya.
Penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load ini, dilakukan di beberapa tempat keramaian. Di antaranya Simpang Empat Karanglo Singosari dan Pertigaan Jalibar di Kepanjen.
“Kendaraan tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan speknya, sehingga tidak melanggar Pasal 307 Jo. Pasal 169 ayat (1) UU no. 2 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika dilanggar sanksinya kendaraan akan ditilang,” tegasnya.(tyo/jon)