MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polres Malang memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Wagir. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kasus ini berawal setelah seorang ibu berinisial FA, 24, melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dalam kamar pelaku, dengan kondisi korban yang dilaporkan sempat mengalami intimidasi dari pelaku.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani laporan tersebut. Ia menyampaikan, penyelidikan dan tahapan-tahapan proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
“Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan. Kami sangat bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan itu dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban,” ujar AKP Bambang. Saat ini, penyidik Unit PPA telah menyusun rencana tindak lanjut.
Mereka menjadwalkan permintaan keterangan dari saksi, Senin (28/7) ini. Pemeriksaan medis terhadap korban dan pendalaman fakta juga menjadi bagian dari proses penyidikan. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap segala bentuk pengawasan dari masyarakat dan media, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak. (mar/nug)