MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polres Batu merilis tiga kasus, Kamis (22/5) kemarin. Di antaranya kasus dugaan pencabulan di salah satu Ponpes Kota Batu yang telah menetapkan satu tersangka, dua tersangka kasus pencurian komponen listrik dan 17 tersangka kasus narkoba.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan untuk kasus pencabulan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam. Mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum korban.
“Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua santriwati asal luar kota telah menetapkan seorang pria berinisial AMH (69), seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, sebagai tersangka. AMH diketahui juga berdomisili di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Begitu juga keterangan dari korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Dua korban merupakan santriwati berusia 10 tahun dan 7 tahun yang mondok di pesantren tersebut. Kasus terjadi pada bulan September 2024. Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil),” bebernya.
Dijelaskan bahwa pelaku AMH bukan pengurus resmi ataupun pendidik di pondok pesantren. Namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, AMH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Menurut Kapolres Batu, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan faktor usia lanjut serta latar belakang tersangka sebagai bagian dari keluarga tokoh agama yang cukup dikenal di wilayah Kota Batu. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami menjamin penegakan hukum tetap objektif dan adil bagi para korban. Saat ini, fokus kami juga termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang mengalami gangguan psikis akibat peristiwa ini,” terangnya.
Kasus kedua Polres Batu berhasil meringkus dua orang pria asal Semarang setelah diketahui mencuri belasan komponen instalasi PJU di 20 titik berbeda di wilayah Kota Batu hanya dalam kurun waktu dua hari, yakni sejak 4-5 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial AI (34) dan NR (47), yang sama-sama berdomisili di Semarang.
Saat ini keduanya telah diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada, Jumat 9 Mei 2025 di wilayah Semarang tanpa perlawanan. “Dari hasil penyelidikan, keduanya telah beraksi tidak hanya di Kota Batu, tetapi juga di beberapa wilayah di Malang Raya. Namun untuk Kota Batu sendiri, ada 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil kami identifikasi dan telah kami amankan barang buktinya,” katanya saat konferensi pers di Cafe SAE Mapolres Batu, Kamis (22/5) 2025.
Saat ditangkap barang-barang tersebut belum sempat dijual. Rencananya akan dijual ke pasar loak, tetapi sudah lebih dulu kami amankan. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp 42 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Akibat pencurian itu lampu PJU di beberapa titik mati padam sehingga membahayakan pengendara di malam hari dan meningkatkan risiko kriminalitas,” imbuhnya.
Selanjutnya untuk kasus narkoba, sejak Januari-April polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangkanya 26 orang. Dari 26 tersangka, 17 orang lanjut ke penyidikan di pengadilan namun ada enam orang dilakukan rehabilitasi.(eri/lim)