.
Wednesday, December 11, 2024

Polresta Ajak Masyarakat Patuh Aturan Saat Hendak Unjuk Rasa di Tempat Umum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi unjuk rasa maupun penyampaian aspirasi di tempat umum, harus menghargai hak dan kewajiban berbagai pihak. Hal ini diungkapkan oleh Polresta Malang Kota, usai video di media sosial terkait aksi saling dorong petugas, masyarakat dan massa aksi saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (10/11) lalu.

Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Kompol Ferry Dharmawan mengatakan, bahwa setiap aksi ini telah diwadahi dan difasilitasi oleh negara. Namun, untuk menyampaikan aksi wajib mematuhi regulasi atau aturan yang ada, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Untuk aksi yang ramai di medsos di mana aksi dilakukan oleh belasan kelompok mahasiswa ini, tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. Karena sesuai peraturan yang ada, wajib bersurat paling lambat 3×24 jam, namun yang dilakukan massa tersebut sehari sebelum aksi,” bebernya saat ditemui di halaman Mapolresta Malang Kota, Minggu (19/11) pagi.

Diketahui kelompok aksi yang berjumlah lebih kurang 17 orang itu, dipimpim oleh seorang mahasiswa berinisial SN. Saat itu, ia demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, dengan membawa isu pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Meskipun surat baru masuk ke kami H-1 kegiatan, namun kami tetap berkewajiban mengamankan. Namun, sampai waktu masuk Salat Jumat, massa tak kunjung bubar justru berusaha memaksa masuk ke Gedung DPRD Kota Malang,” jelasnya.

Namun, apa yang disuarakan oleh belasan massa aksi ini mendapat penolakan dari masyarakat. “Karena sikap mereka saat beraksi yang dinilai masyarakat kurang baik, akhirnya masyarakat ikut membubarkan,” tambah Ferry.

Pihaknya mengatakan, tidak membatasi berbagai aksi penyampaian pendapat. Namun, selain harus mematuhi aturan yakni berusrat H-3 sebelum kegiatan, juga harus bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain.

Menyambung hal itu, salah seorang saksi warga bernama Chandra mengatakan, bahwa beberapa massa aksi ini melakukan tindakan kurang terpuji. Mereka yang enggan membubarkan diri saat masuk waktu Salat Jumat, justru memaki petugas.

“Kan ini tidak pantas, karena kami masyarakat melihat petugas (Polisi dan Satpol PP Kota Malang) yang sudah rela menjaga aksi hingga lewat waktu Salat Jumat, masih dicaci oleh anak muda yang notabene usia petugas seumuran dengan orangtua mereka di rumah,” ujarnya.

Saat itu, ia bersama dengan beberapa orang dewasa lainnya, ikut memaksa mereka membubarkan diri. Namun, diketahui beberapa oknum massa aksi menggiring opini dengan mengatakan anggota Polresta Malang Kota dan Satpol PP Kota Malang, bertindak represif.

“Kami masyarakat merasa, bahwa sebagai mahasiswa ini seharusnya tidak perlu berbuat dengan mencaci petugas. Apalagi, isu yang disampaikan ini juga tidak jelas ditujukan ke mana dan ke siapa. Jadi kami meminta agar untuk bisa saling menjaga suasana kondusif sekalipun sedang menyuarakan pendapat,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img