MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polresta Malang Kota mengambil langkah hati-hati dalam melakukan penindakan impor pakaian bekas. Pasalnya, saat ini masyarakat juga sedang memasuki kondisi perbaikan perekonomian usai diterjang Pandemi Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengawasan larangan impor pakaian bekas harus dilakukan dengan bijak. Tidak hanya menjurus kepada yang saat ini berkecimpung langsung di dunia jual-beli dengan konsumen. “Terkait dengan instruksi pengawasan itu, kami harus memerhatikan juga beberapa regulasi. Kalau kita berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Nah, importir inilah yang harus didatangi untuk dicek,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya akan mengajak pelaku usaha pakaian bekas impor di Kota Malang untuk audiensi. Hal ini untuk menggali informasi serta sudut pandang dari berbagai aspek. “Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (pelaku usaha pakaian bekas impor). Kita harus memikirkan dalam perekonomian yang baru hidup ini, selain itu juga harus melihat dari beberapa aspek,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Buher ini menerangkan, selain pelaku usaha pakaian bekas impor berbagai pihak juga harus melihat dengan serius. Seperti terkait informasi ada bahaya yang muncul dari beredarnya pakaian bekas impor.
“Apa memang benar, pakaian-pakaian tersebut terindikasi membawa virus atau wabah. Ini harus ada uji laboratorium dari sampling. Ini nanti kita sampaikan ke Kapolsek dan Kasatreskrim. Hal ini harus dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat,” terangnya.
Mantan Kapolres Blitar itu juga menuturkan, hal tersebut merupakan langkah atas perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Kami tetap melakukan instruksi Kapolri. Tetapi, dengan cara yang bijak,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan, bisnis impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal itu sudah digaungkan, sejak dua tahun lalu, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Beberapa waktu lalu, Jokowi kembali menguatkan aturan tersebut. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah terkait munculnya impor pakaian bekas. Dia meminta jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindak tegas. (rex/udi)