MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perang terhadap knalpot bising atau brong terus dilakukan Polresta Malang Kota. Untuk mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Malang akan membuat monumen robot berbahan barang bukti knalpot brong hasil operasi.
Satlantas Polresta Malang Kota tengah melakukan perencanaannya. Seluruh barang bukti knalpot brong yang juga sudah diserahkan oleh pemilik kendaraan yang diamankan, akan mulai dipilah.
Penindakan ini sebelumnya dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot brong. Apalagi yang digunkan untuk aksi balap liar di jalanan.
“Rencana ini sesuai dengan petunjuk dari Bapak Kapolresta Malang Kota. Rencananya kami bakal membuat monumen (knalpot brong). Mungkin modelnya mirip seperti Transformer biar keren,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada Malang Posco Media, kemarin.
Menurutnya, monumen ini masih menunggu arahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Sembari menunggu arahan dan petunjuk, pihaknya sampai saat ini masih melayani pengambilan kendaraan bermotor yang terjaring karena balap liar dan tidak standar selama Ramadan, lalu.
Pria yang akrab disapa Fani itu mengatakan, lokasi monumen knalpot brong akan dipasang tidak jauh dari Polresta Malang Kota. Dengan alternatif didirikan di tempat-tempat ikonik, agar bisa menjadi destinasi wisata di sekitaran Kota Malang.
“Untuk waktu pembuatannya, kami masih menunggu petunjuk lanjutan. Namun rencananya, akan kami pasang di lokasi dekat Polresta Malang Kota atau tempat yang ikonik di Kota Malang,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sebanyak 211 kendaraan, saat operasi knalpot brong dan balapan liar. Dari jumlah tersebut, 201 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat berhasil diamankan petugas.
Kendati tidak ada tilang manual, penindakan ini berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, sudah banyak sekali pengaduan yang masuk, terkait keresahan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
Kendaraan yang disita, baru bisa diambil mulai Senin (24/4) lalu. Satlantas Polresta Malang Kota mewajibkan, pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai dari STNK dan BPKB asli, serta akan dilakukan cek fisik dari nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, pengambil kendaraan juga wajib membawa knalpot standar pabrikan, dan mengganti di lokasi, serta menyerahkan knalpot brong tersebut ke petugas sebagai syarat pengambilan kendaraan. (rex/aim/mpm)