spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Polresta Makota Bantah Kriminalisasi HAD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap para mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang adu jotos di kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang, September 2023 lalu. Ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (18/1).

Dia juga menekankan, dalam kasus tersebut, selain HAD, polisi juga menetapkan HAN dan EM, kakak tingkat HAD di UB menjadi tersangka. “Kasus ini sendiri hanya masalah cekcok antara HAD dengan EM di kafe loteng saat bersenggolan di kamar mandi. HAD memukul terlebih dahulu EM,” terangnya.

Pemukulan itu, katanya, sempat dilerai oleh satpam kafe. Keduanya juga diketahui sama-sama dalam kondisi mabuk. “Ini dibuktikan dari tagihan di kafe tersebut, serta keterangan dari pihak kafe. Jadi kedua pihak ini memang dibawah pengaruh alkohol,” lanjutnya. Saat di parkiran kafe, EM ditemani HAN ganti memukuli HAD.

“Sempat dimediasi lagi oleh satpam dan tukang parkir. Tapi karena tidak ada titik temu dari kedua pihak, HAD melapor ke Polresta Malang Kota di hari yang sama. Jadi murni dua orang itu yang melakukan pengeroyokan terhadap HAD. Bukan sembilan orang. EM dan HAN sudah kami limpahkan ke Kejari Kota Malang,” jelasnya.

HAD sendiri sudah disidik. “HAD secara resmi juga kami tahan, Selasa (16/1) lalu. Karena pasal yang dikenakan bisa dilakukan penahanan, kemudian ada indikasi percobaan merusak alat bukti,” beber Danang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto ikut menyikapi masalah tersebut, usai markasnya didemo sekelompok orang menamakan dirinya BEM Nusantara, Jumat (12/1) dan Selasa (16/1) lalu. Dalam aksi ini, mereka menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap HAD, hingga menuntut agar Kapolresta Malang Kota dan Kasatreskrim dicopot dari jabatannya.

“Oknum kelompok mahasiswa ini sudah membuat kegaduhan, dan tendensius dengan adanya kepentingan dibaliknya. Kami mengultimatum tiga orang mahasiswa yang jadi penggerak aksi ini. Agar dalam 1 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi, baik kepada kami di Mapolresta Malang Kota, maupun melalui media sosial atau kanal berita online,” pintanya.

Buher, sapaan akrabnya mengatakan tiga orang yang disebutnya adalah Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz AM, Koordinator BEM Malang Raya, Abinaga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. “Tuduhan tidak sesuai fakta, menjadikan ini sebagai fitnah,” lanjutnya.

“Apabila ultimatum ini tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka harus meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat. Ketiganya harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan, yang mereka bawa atau diatasnamakan dalam aksi tersebut,” ujarnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img