.
Thursday, December 12, 2024

Polresta Makota Sita 167 Motor Knalpot Brong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tak ada kata ampun, bagi pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong di Kota Malang. Akibat melanggar hal tersebut, lebih dari 167 sepeda motor disita Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut keluhan dari masyarakat.

Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aksi balap liar, serta penggunaan knalpot brong di jalan raya. “Keluhan ini banyak disampaikan masyarakat, khususnya yang berada di Jalan Raden Panji Suroso (kawasan Perum Araya), Jalan Ciliwung, Jalan Besar Ijen hingga Jalan Soekarno-Hatta (Soehat),” jelasnya.

Dari 167 motor yang sudah disita petugasnya, 11 sepeda motor ditinggal oleh pemiliknya. Sementara sebanyak 156 sepeda motor yang dijatuhi tilang, dan akan mengikuti sidang di PN Malang. “Kami akan menahan kendaraan ini sampai tanggal 26 Oktober 2023 mendatang,” tegas Buher, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan agar pemilik kendaraan, menyiapkan knalpot standar pabrik dari kendaraan yang dimiliki untuk bisa mengambil kendaraan itu. “Kami akan mengedukasi bengkel yang menyediakan pemasangan knalpot brong ini. Kalau festival masih boleh dipakai. Tetapi kalau sudah digunakan di jalan raya, tidak ada lagi toleransi,” tegasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img