spot_img
Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Polresta Makota Tangkap Jaringan Narkoba Antar Pulau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Amankan Barang Bukti 42 Kilogram Ganja

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan jaringan narkoba antar-pulau. Kurir berinisial MS, 27, warga Kabupaten Sidoarjo diamankan polisi bersama puluhan kilogram ganja, yang terungkap dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (9/4).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial YL, bulan Maret 2024 lalu.

“Kemudian, ditemukan jaringan yang mengarah kepada tersangka MS. Akhirnya, tersangka diamankan petugas di Exit Tol Waru Gunung Kota Surabaya, Kamis (4/4) lalu,” terangnya.

Saat itu, MS dalam perjalanan menuju Kota Pahlawan sebelum beranjak ke Kota Malang. “Jadi, sebelumnya pelaku ini juga sudah pernah menjadi kurir peredaran ganja, sejak Januari 2024 lalu,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, pelaku MS diamankan dengan barang bukti ganja dengan berat kotor mencapai 42 kilogram. Ia mendapatkan barang itu dari Aceh.

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang di Aceh. Kemudian naik bus, dari Aceh-Palembang. Dari Palembang naik bus dengan tujuan ke Jember. Bus tersebut mengambil rute melewati Kota Surabaya, dan melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan,” ujarnya.

Pelaku MS diketahui memanfaatkan momen mudik lebaran untuk melancarkan aksinya. Sebanyak delapan bungkusan besar ganja seberat lebih dari lima kilogram berhasil diselundupkannya. MS berhasil menyimpannya dengan memasukkan ke dalam koper besar.

“Koper ini kemudian dibawa dengan dimasukkan ke bagasi. Karena momen mau lebaran, dan sudah banyak orang mudik jadi gelagatnya tidak ada yang curiga. Pelaku ini juga sudah beraksi beberapa kali,” beber Kompol Mukti.

Sebelumnya, tersangka sudah mengirim ganja dengan rute Trenggalek hingga Kediri. Kemudian, MS juga pernah mengirimkan dengan rute Malang-Sidoarjo-Jombang. “Salah satunya pernah mengirim ganja seberat 36 kilogram beberapa waktu lalu,” imbuh Mukti.

Berdasarkan hitungan petugas, apabila satu orang bisa mengonsumsi lima gram ganja, maka sudah ada 8.400 orang terselamatkan. “Rencananya, tersangka mau mengedarkan setelah Idul Fitri 1445 H,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu jaringan pelaku yang memasok barang kepada MS. Sementara, pria Sidoarjo itu kini terancam hukuman pidana cukup berat.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka MS terancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ian/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img