.
Thursday, November 21, 2024

Polresta Makota Tilang Ribuan Pelanggar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelanggar lalu lintas di Kota Malang masih cukup tinggi. Hanya dalam waktu sekitar dua bulan, sudah ada sebanyak 1.191 pengendara terekam melanggar aturan dari Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis di Jalan Ahmad Yani Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, kesadaran berkendara yang aman di Kota Malang masih perlu ditingkatkan. Terutama bagi pengemudi sepeda motor yang masih tidak mengenakan helm standar, melawan arus, hingga melanggar marka.

“Selain itu, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga masuk dalam katagori pelanggaran aturan keselamatan berlalu lintas. Dari total 1.191 yang melanggar, sudah ada 200 orang yang konfirmasi,” jelasnya. Selain penindakan menggunakan E-TLE, pihaknya juga melakukan penindakan langsung.

Untuk pelanggaran umum, masyarakat akan dikenakan teguran presisi. “Teguran ini berupa peringatan, yang kami kirim melalui pesan WhatsApp (WA) saat dilakukan penidakan. Apabila nanti mengulang, maka bisa dikenakan penindakan hukum,” jelasnya.

Satlantas Polresta Malang Kota juga bisa menindak langsung dengan menggunakan tilang. Penindakan represif ini dilakukan, khusus untuk pelanggaran knalpot brong dan balap liar. “Seperti yang kami laksanakan di Jalan Besar Ijen, Jumat (17/5) lalu,” tegasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img