MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Maraknya aksi penggunaan knalpot brong dan balap liar, direspon tegas pihak kepolisian. Lebih dari 360 kendaraan berknalpot brong, ditindak tegas Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), tanpa pandang bulu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Arostianto Budi Sutrisno mengatakan, penindakan hukum ini merupakan cara terakhir. Usai upaya edukasi, upaya pencegahan dan pembinaan dilakukan, tetapi masih ada saja pelanggar aturan lalu lintas, khususnya knalpot brong.
“Kami melalukan penindakan ini dengan hunting (berburu) tidak menunggu atau positioning. Kami akan melakukan penindakan secara acak, dan kami gelar sejak Kamis (6/6) malam,” ungkapnya saat ditemui Malang Posco Media, Jumat (7/6).
Dari hasil hunting sendiri, petugas kepolisian mendapatkan 16 kendaraan sepeda motor berknalpot brong. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), langsung diangkut ke Mapolresta Malang Kota dan pengendaranya dikenakan tilang.
“Selama ini memang sudah kami lakukan penindakan, tercatat di Bulan Maret kami menindak sebanyak 78 kendaraan, di Bulan April ada 118 kendaraan, dan di Bulan Mei ada sebanyak 164 kendaraan. Dan Bulan Juni dan seterusnya, kami menerapkan sistem hunting,” terang Aris.
Eks Wakasatlantas Polrestabes Surabaya ini mengatakan, bahwa upaya ini berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat. Pihaknya juga tetap melakukan edukasi, baik ke sekolah, perkantoran hingga masyarakat dan pengguna jalan.
“Apabila ada kendaraan yang tidak sesuai spektek, khususnya knalpot brong akan langsung kami tindak. Kendaraan yang terjaring akan ditahan selama satu bulan, dan saat mengambil wajib dikembalikan ke setelan pabrik. Selain itu, juga harus membayar denda tilang dan membawa dokumen identitas kendaraan,” terang Aris. (rex/mar)