.
Friday, November 22, 2024

Polresta Malang Kota Amankan 9,2 Kilogram Sabu dan Ganja dari Pria Asal Turen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 9,2 kilogram Narkotika berhasil diamankan dari tangan kurir narkoba asal Turen oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pelakunya PT alias Pendi, 32, warga Jalan Kenongosari II Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang perkaranya berhasil diungkap oleh Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (23/3) pagi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tertangkapnya pelaku merupakan bentuk dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Jalan Raya Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pengembangan itu dari kasus tersebut dengan tersangka berinisial MRZ alias Marzuki yang diamankan petugas, Sabtu (5/3) lalu.

“Dari tersangka itu kami kemudian menggali informasi bahwa akan ada pengiriman kembali barang dari luar. Oleh karena itu kemudian kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari pelaku,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, setelah memeriksa informasi dan keterangan dari tersangka Marzuki, mungerucutlah kepada Pendi. Dirinya akhirnya tertangkap di rumahnya, Selasa (15/3) lalu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak dua buah plastik besar kemasan teh cina merk Guanyinwang dan tujuh buah plastik berisi sabu. Selain itu petugas juga menyita sebanyak lima bungkus lakban warna coklat ukuran besar, enam bungkus plastik lakban ukuran kecil dan satu buah kotak plastik yang semuanya berisi ganja.

“Petugas juga menemukan sebanyak dua unit timbangan digital, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu buah kardus air kemasan dan satu buah kardus Eletric Spray Gun,” bebenrya.

Total sebanyak 9,2 kilogram narkoba berhasil diamankan. Hal tersebut terdiri dari 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja. Ini adalah catatan baru, jumlah penangkapan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Polresta Malang Kota.

Petugas berhasil mengendus modus operasi pelaku, yang menggunakan jasa ekspedisi lokal atau nasional. Barang yang terindikasi dikirimkan dari luar Provinsi Jatim itu dikirim secara berkala, yang terhitung sejak Sabtu (5/3) hingga Selasa (15/3).

“Setelah barang itu sudah selesai terkirim semua, kami langsung meringkus pelaku. Pelaku ini merupakan residivis dengan perkara yang sama sebelumnya dan berhasil diamankan pada 2015 lalu, dan dihukum selama tujuh tahun penjara,” bebebrnya.

Pelaku ini diketahui baru saja menghirup udara bebas, baru tiga bulan lalu. Sayangnya, pelaku yang menganggur akhirnya memilih untuk kembali terjun sebagai kurir Narkoba.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah mengedarkan sebanyak 300-400 gram sabu-sabu. Dan untuk barang-barang ini baru saja didapatkan, dan hendak diedarkan berdasarkan instruksi dari seseorang berinsial BG yang masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Karena statusnya residivis maka pelaku juga terancam dengan pidana tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan,” tandasnya.(rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img