MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka ditangkap dalam dua operasi terpisah, dengan total barang bukti sabu mencapai 163,19 gram siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan Kamis (17/7) terhadap JD alias Junaedy (35), warga Kecamatan Sukun. Ia diamankan saat berada di sebuah toko dekat tempat tinggalnya. Berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, Junaedy telah menjadi target operasi (TO) kepolisian.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kos tempat tersangka tinggal, kami menemukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, dalam konferensi pers, Kamis (24/7) kemarin.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu kardus dan kotak plastik berisi puluhan sedotan berisi sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip kosong. Kepada petugas, Junaedy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana dengan sistem ranjau, yaitu penempatan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil.
“Barang bukti itu rencananya akan diedarkan kembali dengan cara dikemas ulang ke dalam klip-klip kecil,” tambah Daky.
Lima hari berselang, tim kembali menangkap tersangka kedua, AO alias Andrian (32), warga Kecamatan Klojen. Ia ditangkap setelah kedapatan menyimpan 100 klip kecil berisi sabu seberat 33,82 gram, berikut timbangan digital dan alat pengemasan lainnya.
Andrian juga mengaku memperoleh sabu dari jaringan lapas, melalui seseorang yang dipanggil Cilok. Metodenya pun serupa: sistem ranjau. Lokasi penjemputan barang dilakukan di tepi Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.
“Kedua tersangka kini telah kami tahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk peran narapidana di dalam lapas,” ujar Daky.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (rex/aim)