MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polresta Malang Kota kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika untuk mencegah adanya penyusutan dan penyalahgunaan. Pemusnahan ini juga turut melibatkan jajaran Forkopimda Kota Malang yang digelar di depan Ballrom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (24/11) pagi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti pemusnahan ini didapatkan sejak operasi penangkapan selama tiga bulan. Terhitung sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2022.
Selama kurun waktu tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sebanyak 1,082 kilogram Sabu-sabu. Selain itu petugas juga berhasil menyita sebanyak 3,93 kilogram Ganja dan 141.950 butir pil dobel L (pil koplo).
“Barang bukti tersebut kami sita dari tujuh kasus yang ditangani oleh petugas kami. Dengan total tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Buher itu menjelaskan, dari tujuh tersangka yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, satu diantaranya adalah perempuan. Mereka dibekuk secara terpisah dalam kurun waktu tiga bulan lalu.
Para tersangka yang diamankan yakni berinisial RWR, 20, RIN, 35, SB, 21, BAP, 24, DES, 28, NHR, 21, dan GUH, 26. Para tersangka tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Malang Raya.
“Ini adalah bentuk integritas kami sebagai aparat penegak hukum untuk bisa memastikan bahwa kami tegas dalam memerangi peredaran gelap Narkoba. Di sini kami juga mengajak seluruh jajaran Forkopimda Kota Malang untuk bisa memastikan bahwa apa yang kami musnahkan adalah benar barang bukti Narkoba,” beber Buher.
Dalam agenda pemusnahan ini, dijadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Malang, mulai dari Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. Kemudian ada Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, perwakilan Lapas Kelas I Malang beserta Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. (rex/jon)