.
Sunday, December 15, 2024

Polresta Malang Kota Ungkap 1.076 Kasus selama 2022, Amankan 459 Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 1.076 kasus berhasil dituntaskan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota beserta Polsekta Jajara dalam menutup Tahun 2022. Jumlah tersebut ada kenaikan signifikan dengan capaian mencapai 113 persen, seperti yang disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun 2022 Polresta Malang Kota, Jumat (30/12) sore.

Persentase tersebut berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan di Polresta Malang Kota dan Polsekta Jajaran, secara keseluruhan di Tahun 2022 ini berjumlah 951 laporan. Sementara untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terdapat 240 kasus yang berhasil ditangani dan diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Dari total kasus yang diselesaikan, terdapat 459 tersangka yang berhasil diamankan. Terdapat 182 tersangka kasus kejahatan dan 277 tersangka kasus Narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari 951 laporan poliisi yang masuk ke Polresta Malang Kota mayoritas sudah berhasil diselesaikan.

“Kasus yang menonjol seperti Curat ada sebanyak 98 kasus, dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 363 kasus, persentase 370 persen juga mengungkap dari laporan tahun-tahun sebelumnya. Kasus curas ada sembilan yang dilaporkan, dengan total pengunkapan sebanyak 12 kasus,” terang pria yang akrab disapa Buher itu.

Selain itu kasus marak seperti Curanmor ada sebanyak 301 kasus, dan yang berhasil diungkap ada 245 kasus. Sehingga apabila ada korban yang kasusnya belum terungkap, maka masuk bagian 56 sisanya.

“Untuk Curanmor ini kami masih terus berusaha untuk melakukan pengungkapan. Kemudian ada dua kasus pembunuhan, dengan rincian satu kasus sudah terungkap, tinggal satu kasus yang merupakan mahasiswi ini masih proses pendalaman,” beber perwira Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi itu.

Beberapa kasus lain, seperti penganiayaan yang menyebabkan luka berat berhasil diungkap satu kasus. Perkara yang melibatkan perguruan pencak silat ada tiga kasus, satu kasus telah berhasil diungkap dan ditangani.

“Terakhir untuk perkara kejahatan, pencemaran nama baik terhadap Aremania yang dilaporkan dari komunitas, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nantinya ini akan segera kami tingkatkan menjadi penyidikan,” imbuh Buher.

Sementara untuk kasus Narkoba setidaknya ada 240 kasus, yang berhasil diungkapkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Puluhan kilogram barang bukti Narkotika dan puluhan ribu barang bukti obat keras dan berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan.

Sebanyak 28,611 kilogram Sabu-sabu berhasil disita petugas. Kemudian sebanyak 38,013 kilogram Ganja, 19 batang pohon Ganja, 206 butir pil ekstasi dan 330.393 butir pil koplo juga berhasil diamankan. (rex/jon)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img