MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mohammad Nur Amin, 36, asal Dusun Mulyosari, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dibekuk anggota Polsek Dampit, Sabtu (15/7) di halaman kafe wisata Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan. Dia diamankan bersama 0,5 gram sabu yang dibawanya.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, pelaku diketahui sering melakukan peredaran sabu di wilayah Dampit. “Anggota Polsek Dampit yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di halaman kafer Pantai Watu Leter,” ungkapnya kemarin.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap, berhasil mengamankan tersangka. “Barang bukti sabu disembunyikan di saku celana yang dipakainya,” terangnya. Nu Amin dan sabu miliknya, kemudian dibawa ke Mapolsek Dampit. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. “Tersangka membeli sabu kepada seseorang, kemudian dijual lagi. Keuntungan yang didapat adalah dari selisih harga sabu yang dibelinya,” pungkasnya. (tyo/mar)