.
Friday, December 13, 2024

Polsek Karangploso Sergap Pengedar Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Karangploso, Selasa (29/11) malam. Dia diketahui bernama Adang Maulana, 21, warga Jalan Bupati Suntoro, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dia dibekuk usai mengambil sabu yang ditaruh di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso.

karangploso

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 21.00. “Pergerakan pelaku sebelumnya sudah dicurigai oleh petugas, atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah Karangploso,” ungkapnya.  Petugas sempat mencurigai gerak-gerik pelaku, yang sering melihat ponsel.

Selain itu, Adang Maulana juga sering terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan. “Saat dihampiri anggota  itulah, gerak geriknya semakin mencurigakan. Dia malah berusaha melarikan diri. Namun langkah pelaku berhasil dicegah petugas,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Saat ditanya, Adang Maulana akhirnya mengakui barang tersebut adalah narkotika. “Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu itu, dia dapat dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook. Dan dari cerita tersangka, dia sudah tiga kali melakukan pembelian narkoba di daerah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Taufik menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu. Setelah ditimbang, diketahui bila sabu itu memiliki berat 0,47 gram, dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. “Kami juga menyita ponsel merek Realme, yang berisi percakapan transaksi narkoba,” ungkap Taufik, sapaannya.

Kepada penyidik, Adang Maulana mengaku tak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai kurir sabu. Karena imbalan yang didapatnya sebagai kurir, bisa mengkonsumsi sabu sendiri. “Masih diperiksa intensif apakah pengakuannya benar atau tidak. Yang pasti, ancaman pidananya berat. Bisa 20 tahun penjara,” tutup dia. (rex/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img