MALANG POSCO MEDIA – FTS alias Konyol, 21, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji diringkus anggota Polsek Tumpang, usai kedapatan mengedarkan pil koplo. Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan pil setan tersebut. Penangkapan itu, dilakukan setelah polisi mendapat banyak sekali laporan masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Tumpang melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus peredaran obat terlarang di Tumpang dan dengan cepat kami menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Kapolsek Tumpang, AKP Bagus Wijanarko, kemarin. Dia menegaskan, FTS ditangkap saat transaksi.
“Dia kami tangkap saat bertransaksi dengan pelaku lain bernama AS, 21, di Jalan Dahlia, Desa Malangsuko, Tumpang. Dari penangkapan ini pula, diamankan barang bukti 1 tik berisi 8 butir pil koplo dan uang tunai Rp 10 ribu,” papar Bagus, sapaan akrabnya.
Sementara dari tangan FTS, ditemukan 6 boks berisi 100 butir pil koplo terbungkus plastik transparan, 11 tik berisi 8 butir pil, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold serta uang tunai Rp 160 ribu.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja melainkan masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang terus kami gali,” jelasnya. (tyo/mar)