MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga objek terdiri dari tanah dan bangunan, di Kecamatan Blimbing Kota Malang disengketakan paman dan keponakan. Ronny Wirawan Soebagio harus menggugat sang paman HW alias Harto, lantaran objek sengketa yang sudah diberikan beberapa waktu lalu tiba-tiba dikuasai kembali secara paksa.

Kuasa hukum penggugat Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, penggugat Ronny diminta membantu dari sang paman Harto, dan diberikan kompensasi berupa tiga objek bangunan.
“Kami mengumumkan, karena tiga objek dalam sengketa, sehingga tidak boleh ada aktivitas hukum apapun yang dilakukan di atas objek tersebut. Objek yang terdiri dua tanah serta satu tanah dan bangunan,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang, Selasa (8/7) siang.
Diketahui, tiga objek yakni tanah dan bangunan di Jalan R Panji Suroso Nomor 97 RT/RW 005/007, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing dengan bukti SHM No. 2290. Kemudian dua objek tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari SHM No. 2267 dan di Perumahan Blimbing Indah A6-14 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing SHGB No. 0884.
Ia mengatakan, bahwa ketiga objek ini baru saja dikuasai secara paksa oleh sang paman, lebih kurang satu bulan lalu. “Belum jelas dan pasti alasannya, mencoba mengambil kembali objek yang sebelumnya sudah diberikan ke klien kami,” lanjut Yesta.
Advokat dari Kantor Hukum YAP Law Firm itu mengatakan, bahwa kliennya memang belum melakukan balik nama atas semua objek tersebut. Ronny tak mengira, bahwa paman kandungnya yang sudah memberikan seluruh sertipikat objek dan membuat perjanjian serah terima dan kesepakatan, tiba-tiba melakukan hal yang melanggar hukum.
“Komunikasi secara kekeluargaan sudah kami bangun, tapi sayangnya belum ada kesepakatan yang signifikan. Sehingga muncul gugatan ini, tentu harapan kami bisa selesai sampai tahap mediasi tidak perlu sampai proses pemeriksaan dalam persidangan,” ungkapnya.
Sayangnya, mediasi yang dijadwalkan oleh hakim PN Malang dilaksanakan Senin (8/7) kemarin, kembali ditunda sepekan. Hal ini menyusul terkait proses para hakim yang masih melakukan identifikasi dari berkas perkara dan para pihak dalam gugatan yang dilayangkan.
Yesta menegaskan, ketiga objek tersebut sedang disengketakan melalui perkara dengan nomor register 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Disebutkan, bahwa apabila ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan hukum tanpa hak atas lahan tersebut, maka pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Pengumuman ini dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa tersebut, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Karena diketahui setelah proses penguasaan dari tergugat ada aktivitas usaha di objek sengketa yang berada di Jalan Raden Panji Suroso,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Malang Posco Media melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon belum ada tanggapan dari pihak HW alias Harto. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan konfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Ronny Soebagio. (rex/van)a