.
Wednesday, December 11, 2024

Potensi Benih Ikan Capai Rp 50 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Balai Benih Ikan Tlogowaru milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang segera dimaksimalkan untuk bisa mendapatkan retribusi atas penjualan benih ikannya.

Menurut Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi menyampaikan, di Balai Benih Ikan ini memang sangat potensial karena berdasar perhitungannya, jumlah hasil panen benih ikan, nilainya cukup positif.  Apabila benih ikan ini bisa dijadikan sumber retribusi, maka ke depan akan turut menyumbangkan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Jika perda untuk pajak daerah dan retribusi PAD sudah disahkan, maka retribusi dari benih ikan ini bisa diterapkan.

“Untuk target 2024 kami rencanakan PAD nya Rp 37,5 juta. Lalu jika membaik capaiannya maka usulan target PAD nya di PAK 2024 kita naikkan menjadi Rp 50 juta,” ungkap Slamet kepada Malang Posco Media, Kamis (26/10) kemarin.

Disampaikan Slamet, untuk hasil benih benih ikan selama ini, hanya diberikan cuma-cuma kepada masyarakat. Tentunya masyarakat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu agar tercatat dengan tertib di Dispangtan.

“Karena belum selesai terkait perda dan retribusi, maka kami tidak boleh menjual dan malah kita berikan gratis. Ada yang bersurat, baru kita layani. Silahkan mengajukan apabila punya kolam,” ajak Slamet.

Di Balai Benih Ikan sendiri dikatakan Slamet terdapat setidaknya 15 kolam ikan. Akan tetapi kini terdapat hanya dua jenis ikan, yakni ikan Nila dan ikan Lele. Masyarakat yang mendapatkan benih ikan gratis, dikatakan Slamet umumnya merupakan petani yang memang fokus untuk budidaya ikan.

“Biasanya pelaku usaha pembudidaya ikan. Kalau RW atau RT yang sudah siap kolamnya, bisa juga permohonan. Ada juga memang yang dari RT/RW. Pokoknya nanti di survei, kolam siap, baru kita berikan, berapa ikan yang kita berikan,” bebernya.

Menurut Slamet, animo masyarakat ini dinilainya cukup tinggi. Tiap Minggu selalu ada saja yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, lanjut Slamet, jika ini bisa dimaksimalkan sebagai retribusi, maka akan turut menambah PAD Kota Malang.

“Yang permohonan banyak. Seminggu mesti ada satu, dua. Kalau satu bulan bisa 10 sampai 12 pemohon. Khusus warga Kota Malang, tidak bisa Kabupaten Malang,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img