.
Friday, November 22, 2024

Potensi Besar Sumber Pitu Jadi Polemik Pengelolaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA –  Sumber Pitu di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang memiliki potensi yang sangat besar. Lantaran itu juga Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Dr. Ir. Haeruddin C. Maddi, ST., MSMT meminta Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) dan Perumda Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) dapat mengelola dengan baik. Permintaan itu disampaikan Haeruddin saat melakukan peninjauan tandon simpar Sumber Pitu di Dukuh Simpar, Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo, Jumat (3/6) lalu.

“Sumber Pitu ini memiliki potensi yang sangat besar. Tentu kita harapkan Sumber Pitu ini bisa tetap berkesinambungan. Saya berharap Sumber Pitu ini dapat dikelola secara profesional, sehingga dapat terus dinimakti warga, baik di Kabupaten Malang, maupun di Kota Malang,’’ katanya.

Kepada Malang Posco Media, Haeruddin pun meminta adanya kebesaran hati dua pemerintah daerah. Yaitu Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan air di Sumber Pitu. Bahkan, dia juga meminta dua pemerintah daerah pemiliki perusahaan pengelolaan air minum ini duduk bersama, terkait dengan pengelolaan air di Sumber Pitu.

Haeruddin sendiri tidak menjelaskan detail terkait dengan keinginannya, agar dua pemerintah daerah yaitu Kabupaten Malang dan Kota Malang duduk bersama. Tapi yang jelas, dia berharap dengan duduk bersama, ke depan pengelolaan sumber air di Sumber Pitu dapat lebih profesional, lebih tertib, sehingga dapat melayani warga dengan baik.

Tapi yang jelas orang nomor satu di BBWS ini sesuai dengan sejarahnya sesuai dengan desain, air dari Sumber Pitu ini dapat diambil 300 liter per detik. Dengan pembagian 100 liter perdetik untuk Kabupaten Malang  dan 200 liter perdetik untuk Kota Malang.

Namun seiring dengan waktu air dari Sumber Pitu hanya dapat diambil 240 liter perdetik. Dengan pembagian 100 liter perdetik untuk Kabupaten Malang dan 140 liter perdetik untuk Kabupaten Malang.  Pembagian air dilakukan di bak receiver Simpar.

Dia pun menceritakan bahwa pengelolaan Sumber Pitu ini menggunakan model Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional. Yang mana menurut dia sumber air berada di wilayah Kabupaten Malang. Air dari sumber ini dialirkan selain ke wilayah Kabupaten Malang juga dialirkan di Kota Malang.

Bukan itu saja, Haeruddin juga mengatakan terkait dengan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) cukup satu. Karena sumber air yang jadi jujugan hanya satu. “Begitu juga kalau izin SIPA. Mungkin kalau saya, SIPA itu tetap satu yang mengurus.  Karena SIPA satu sistem. Jadi SIPA Sumberpitu,’’ urainya.

Oleh karena itulah, Haeruddin kembali menegaskan pihaknya siap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang maupun Kota Malang terkait hal ini.

Terpisah Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi S.Sos, MM setuju bahwa SIPA Sumber Pitu diterbitkan hanya satu. Tujuannya jelas, agar tidak menyalahi sistem dan aturan.

Ditemui di kantornya siang kemarin, Syamsul pun menceritakan historis pengusahaan mata air Sumber Pitu. Dimana pembangunan SPAM Sumber Pitu ini dibangun atas bantuan Kementrian PUPR melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan Direktorat Jendral Cipta Karya tahun 2012-2016 lalu. Namun sebelum ada pembangunan SPAM Sumber Pitu, tahun 2011 lalu Perumda Tirta Kanjuruhan yang saat itu masih menjadi PDAM Kabupaten Malang telah menyusun dokumen lingkungan hidup dan Bupati Malang menerbitkan SK Pengusahaan Air. Setelah itu dilanjutkan dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang terkait kerjasama pembangunan daerah dalam pemanfaatan sumber air Sumber Pitu di Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang.

Syamsul juga menguraikan seiring dengan pembangunan SPAM Sumber Pitu ini, Perumda Tirta Kanjuruhan wajib memberikan dukungan. Yaitu berupa pengadaan tanah, dan penanganan dampak sosial masyarakat.

“Setelah SPAM Sumberpitu berdiri, 9 November 2017 ada Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Air Baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang antara PDAM Kabupaten Malang sekarang Perumda Tirta Kanjuruhan dan PDAM Kota Malang saat ini bernama Perumda Tugu Tirta. Perjanjian kerjsama itu berakhir pada 9 November 2021,’’ kata Syamsul.

Namun demikian Syamsul melihat adanya signal tidak baik ditunjukkan Perumda Tugu Tirta. Dimana Perumda Tugu Tirta tak mau lagi mempepanjang perjanjian kerjasama. Signal itu terlihat sejak pertengahan tahun 2021 lalu. “Sebelum PKS berakhir, kami beberapa kali mengirimkan surat untuk keperluan adendum PKS. Namun tidak pernah direspon. Sampai dengan saat ini,’’ ungkapnya. Terlebih sejak 9 November 2021 lalu, Perumda Tugu Tirta tak lagi membayar biaya operasional dan biaya pemeliharaan Sumber Air Sumber Pitu maupun Tandon Simpar Sumber Air Sumber Pitu. Alhasil Perumda Tirta Kanjuruhan pun mengalami kerugian cukup besar.

“Ada hitungannya. Tapi yang jelas sejak PKS berakhir, mereka (Perumda Tugu Tirta) menolak tanda tangan adendum dan tidak lagi membayar biaya operasional maupun biaya pemeliharaan,’’ tandasnya. (ira/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img