Hari Ini, Kejati Jatim Periksa Lima Pejabat Inspektorat Jatim
Malang Posco Media, SURABAYA – Dugaan kasus korupsi dengan modus pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Inspektorat Jatim, tampaknya bukan isapan jempol belaka. Langkah Kejaksaan Tinggi Jatim menilisik kasus ini dinilai beberapa pihak dianggap cukup tepat.
Hari ini, lima pejabat dilingkungan Inspektorat Jatim telah dimintai konfirmasi di Kejati Jatim. Mereka diperiksa dalam kaitan dugaan kasus korupsi dengan modus pemotongan TPP dilingkungan Inspektorat Jatim.
Mereka adalah 1. Hery Santoso (Inspektorat pembantu I), 2. Lilis Kaniwati (Inspektorat pembantu II), 3. Noviandi Cahyoputro ((Inspektorat pembantu III), 4. Drajat Haryono ((Inspektorat pembantu IV) dan Syamsul Huda (Inspektorat pembantu khusus).
‘’Belum. Belum ada pendampingan hukum untuk pegawai Inspektorat,’’ kata Kabiro Hukum Jatim Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H ketika dihubungi Malang Posco Media (MPM), kemarin siang.
Seperti diberitakan MPM sebelumnya (MPM,11/04), Kejati Jatim telah memeriksa 10 pejabat Inspektorat Jatim atas korupsi dugaan pemotongan TPP dilingkungan Inspektorat Jatim. Lima pejabat diperiksa Senin lalu dan selebihnya diperiksa hari ini.
Sementara itu dari data yang dihimpun MPM menyebutkan, akumulasi kutipan (pemotongan) TPP diperkirakan terjadi mulai 2019 hingga 2022. Pemotongan TPP dilakukan setiap bulan terhadap 142 orang yang status dan jabatannya sudah jelas.
Besaran TPP yang dipotong dari 142 orang tadi minimal mencapai Rp 204,5 juta per bulan. Jika dikalikan 12 bulan hasilnya sekitar Rp 2.454.600.000. Kemudian dikalikan 4 tahun (2019, 2020, 2021 dan 2022) jumlahnya cukup fantastis bisa tembus kira-kira Rp 9,8 miliar.
Siapa saja 142 orang yang dipotong TPP-nya tersebut? Lalu berapa potongan atas masing-masing orang yang harus dibayarkan? ‘’Bervariasi. Tergantung tingkat dan jabatan orangnya,’’ ungkap sumber MPM yang wanti-wanti tidak disebutkan jatidirinya.
Kelompok pertama adalah auditor madya. Pejabat setingkat eselon III ini jumlahnya ada 18 orang. Mereka dikenakan pemotongan TPP Rp 2.100.000/orang/bulan. Jika dikalikan 12 bulan maka total TPP dari kelompok ini Rp 2.100.000 x 18 orang x 12 bulan = Rp 453.600.000 per tahun.
Kelompok kedua adalah auditor muda. Pejabat pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah (P2UPD) ini jumlahnya lumayan banyak, ada 50 orang. Potongan TPP yang dikenakan Rp 1.600.000/orang/bulan. Jika dikalikan 12 bulan total Rp 1.600.000 x 50 orang x 12 bulan = Rp 960.000.000 per tahun.
Kelompok III dikategorikan sebagai pegawai kelas 7 yang jumlahnya 26 orang. Potongan TPP kelompok ini dipatok Rp 1.400.000/orang/bulan. Jika ditotal diperoleh jumlah Rp 1.400.000 x 26 orang x 12 bulan = Rp 436.800.000/tahun.
Kelompok IV dikategorikan sebagai pegawai kelas 6 yang jumlahnya 13 orang. Potongan TPP kelompok ini dipatok Rp 1.200.000/orang/bulan. Jika ditotal diperoleh jumlah Rp 1.200.000 x 13 orang x 12 bulan = Rp 187.200.000/tahun.
Kelompok V dikategorikan sebagai pegawai kelas 5 yang jumlahnya 15 orang. Potongan TPP kelompok ini dipatok Rp 1.050.000/orang/bulan. Jika ditotal diperoleh jumlah Rp 1.050.000 x 15 orang x 12 bulan = Rp 189.000.000/tahun.
Terakhir kelompok VI dikategorikan sebagai pegawai kelas 4 yang jumlahnya 20 orang dengan potongan TPP sebesar Rp 950.000. Jika ditotal diperoleh jumlah Rp 950.000 x 20 x 12 bulan = Rp 228.000.000/tahun.
Sebenarnya MPM berusaha mencari konfirmasi atas kondisi yang tengah terjadi di Inspektorat Jatim ini. Tetapi, dua kali whatsapp yang dikirim MPM ke Helmy Perdana Putra, Inspektur Inspektorat Jatim tidak ada jawaban sama sekali. (has)