MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ujian Kompetensi Daerah (UKD) memang bukan syarat wajib kelulusan bagi siswa kelas 6. Namun bagi siswa yang akan masuk ke jenjang SMP melalui jalur prestasi nilai raport wajib mengikuti UKD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Suwarjana, SE., MM menjelaskan bahwasannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi rapor harus menyerahkan nilai UKD.
“Bagi siswa kelas 6 yang memilih jalur prestasi raport, harus mempunyai nilai UKD. Itu wajib,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Senin (9/5).
Awalnya UKD hanya diperuntukkan kepada siswa daerah Kota Malang saja. Namun, Dikbud berencana mengadakan UKD khusus untuk siswa luar Kota Malang yang ingin menempuh pendidikan melalui jalur prestasi nilai raport.
Pada tahun sebelumnya, siswa menggunakan indeks sekolah untuk mendaftar ke SMP yang diinginkan. Menurut Suwarjana, sistem itu sudah tidak cocok lagi dipakai pada masa ini. “Sekarang sudah harus nilai siswa itu sendiri, bukan nilai indeks sekolah. Standar penilaiannya juga sama seperti sebelumnya,” lanjutnya.
UKD khusus tersebut akan digelar pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2022 di Dikbud Kota Malang. Sudah ada 13 siswa yang mendaftar UKD khusus dari yang sebelumnya hanya delapan siswa. Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi mengatakan UKD khusus itu berdasarkan kebutuhan masyarakat. “Sudah ada 13 siswa, inisiatif UKD khusus ini juga menyesuaikan dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwasannya UKD tidak dapat digunakan pada jalur PPDB lainnya.
Sementara itu, jadwal PPDB SMP akan diawali dengan jalur prestasi hasil lomba.
Adapun mekanismenya, pertama siswa menyerahkan fotokopi sertifikat lomba bersama sertifikat aslinya pada tanggal 17 sampai 19 Mei 2022, di Aula Utama Lantai 2 Dikbud Kota Malang.
Nantinya, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi lomba wajib mendaftarkan diri di sekolah sesuai surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh tim verifikasi.
Jika peserta dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang maka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Serta datanya terkunci sehingga tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Namun, jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari tim verifikasi tetapi tidak mendaftar pada jalur prestasi hasil lomba karena kurang sesuai atau hal lainnya. Maka peserta masih dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Kemudian, pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat pada 23 Mei 2022. Sedangkan pendaftaran jalur prestasi hasil lomba akan dibuka pada tanggal 30 sampai 1 Juni mendatang. Dilanjuti dengan pengumuman tanggal 3 Juni 2022. (mda/imm)