.
Thursday, December 12, 2024

PPDB Jenjang SD, Dikbud Buka 195 Posko

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan membuka pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD setelah rangkaian PPDB jenjang SMP dimulai. Tepatnya, PPDB jenjang SD ini rencananya dibuka pada 1 Juli nanti.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dodik Teguh Pribadi menyampaikan, untuk ketentuan dan alur PPDB jenjang SD ini relatif sama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Total ada 195 SD negeri di Kota Malang yang akan membuka pendaftaran PPDB secara online ini.

“Kalau PPDB jenjang SMP memang nanti sekolah swasta ikut. Tapi untuk (PPDB) jenjang SD ini tidak, hanya SD negeri saja. Totalnya 195 SDN yang akan membuka pendaftaran PPDB 1 Juli nanti,” terang Dodik kepada Malang Posco Media, Rabu (19/6) kemarin.

Untuk jenjang SD ini, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dibuka. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur inklusi. Semuanya akan dilakukan secara online, kecuali jalur inklusi. Dodik menyebut, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi yang sama seperti PPDB jenjang SMP agar para pendaftar tidak kesulitan saat melakukan pendaftaran secara online.

“Kami membuka Posko manakala ada orang tua yang kesulitan saat melakukan pendaftaran. Di tiap SD itu kami buka posko, jadi posko PPDB jenjang SD ini ada sebanyak 195 posko,” tegas Dodik.

Menurut Dodik, pelaksanaan PPDB jenjang SD ini diyakini akan relatif minim permasalahan. Sebab, jumlah sekolah tingkat SD ini cukup banyak dan merata di wilayah. Berbeda dengan kondisi sekolah tingkat SMP yang hanya ada 30 sekolah saja.

“Jumlah SD itu banyak sekali, makanya nanti saya perkirakan hampir semua pendaftar bisa terserap di SD negeri. Berbeda dengan SMP. Karena lulusan SD yang akan mendaftar SMP itu jumlahnya sekitar 13 ribu sekian, sementara pagunya hanya 6 ribu sekian. Maka nanti setengahnya itu akan masuk di sekolah swasta,” jelas Dodik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana menambahkan, syarat utama pada PPDB jenjang SD ini hanya usia dan lokasi pendaftar saja. Yakni usia minimal 6 tahun dan rumah diutamakan yang berada di radius 200 meter.

“Sisanya, nanti baru diambilkan yang paling tua (usianya). Nanti (pendaftaran PPDB) bisa diperpanjang sampai kuotanya terpenuhi. Bahkan, bisa menerima dari warga Kabupaten Malang juga,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img