MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023 jalur zonasi akan dibuka pada 19-21 Juli 2023. Berbeda dengan tahun kemarin, untuk tahun ini calon peserta didik yang ikut dalam jalur zonasi dalam salah satu persyaratan wajib menggunakan kartu keluarga (KK) dalam pendaftaran.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih bahwa Dinas Pendidikan mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023. Aturan baru tersebut juga telah disetujui oleh DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu.
“Salah satu aturan yang dirubah tahun ini untuk jalur zonasi, calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Batu berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau terdampak keadaan tertentu yang meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial,” ujar Eny.
Dengan begitu pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun ini peserta didik tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Aturan baru tersebut diberlakukan agar peserta didik tidak menggunakan surat domisili dalam jalur zonasi.
Sedangkan untuk aturan lainnya dalam PPDB SMP tahun ini masih sama seperti sebelumnya. Begitu juga untuk prosentase daya tampung masih sama. Yakni jalur zonasi dengan daya tampung 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua wali 5 persen, jalur prestasi akademik 5 persen dan jalur prestasi non akademik 5 persen dari total daya tampung SMP.
Eny juga menjelaskan beberapa permasalahan yang sering muncul pada jalur zonasi diantaranya di wilayah tertentu google map belum bisa menjangkau per rumah/alamat, terjadi ketidaksesuaian alamat sebenarnya dengan titik ordinat dalam google map karena keterbatasan deteksi google map.
“Selain itu ada upaya mengubah atau mendekatkan jarak domisili dengan menggeser titik koordinat calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga. Permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi,” bebernya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari mendukung penuh aturan baru PPDB untuk jalur zonasi bahwa peserta didik hanya diperbolehkan menggunakan KK dan NISP, tanpa SKD (Surat Keterangan Domisili). Pasalnya mengacu tahun sebelumnya pe
nggunaan SKD banyak yang terjadi kecurangan terkait domisili.
”Kami setuju penuh untuk PPDB tahun 2023 jalur zonasi murni memakai KK yang mana anak didik tercantum dalam KK tersebut. Sehingga dengan menggunakan KK, sudah tidak bisa diakali lagi. Ini mengacu tahun kemarin ada kasus calon siswa hang menggunakan surat domisili untuk pinjam alamat lebih dekat dengan sekolah,” terangnya.
Sehingga penggunakan untuk surat domisili hanya bisa digunakan kalau dalam keadaan bencana alam maupun bencana sosial. Persyaratan menggunakan KK untuk domisili DPRD berharap kasus seperti tahun lalu di SMPN 1 Kota Batu tidak terulang. Sehingga sistem zonasi yang dibuat untuk mengubah paradigma lama sekolah favorit menjadi semua sekolah favorit bisa diterapkan serius.
“Kami juga tegaskan dalam aturan bahwa penggunaan KK juga memiliki masa terbit minimal 1 tahun. Sehingga peserta didik yang pindah KK belum mencapai 1 tahun per 19 Maret harus menggunakan alamat lama,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan syarat penggunaan KK untuk pendaftaran merupakan perbaikan akibat kisruh PPDB yang terjadi di Kota Batu tahun lalu. Dimana ada salah satu wali murid yang mengetahui banyak peserta didik yang menggunakan surat keterangan domisili agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Kejadian tersebut terjadi di SMPN 1 Kota Batu.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah salah satu peserta dengan sekolah hanya berkisar 1 Km. Apesnya saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru diketahui ada anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut karena menggunakan surat domisili. Bahkan untuk surat domisili diterbitkan mepet saat PPDB.
Permasalahan tersebut mencoreng dunia pendidikan di Kota Batu. Pasalnya oknum peserta didik dengan mudah menggunakan alamat rumah orang lain dan hal tersebut diperbolehkan asalkan domisili rumah yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun. Namun karena permasalahan tersebut menjadi isu publik membuat kebijakan tahun ini harus dirubah lebih baik dan adil. (eri)